Inilah Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Sama seperti anggota PPS yang tidak sampai Rp2 juta

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih telah dibuka pendaftarannya sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023. Pantarlih secara umum bertugas dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih tetap (DPT).

Informasi terkait Pantarlih teruang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, di mana Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas untuk membentuk Pantarlih.

Pantarlih merupakan bagian dari KPU yang akan bekerja di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Akan ada satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Setelah mengetahui informasi secara umum terkait Pantarlih, berikut ini adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui terkait pantarlih mulai dari gaji Pantarlih hingga kewajiban Pantarlih Pemilu 2024. 

Baca Juga: Penjualan UMKM Diprediksi Melonjak Jelang Pemilu 2024

1. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Inilah Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024Ilustrasi pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Pantarlih tentu akan menerima gaji yang akan diberikan setiap bulannya selama bertugas. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini adalah sebesar Rp1 juta untuk setiap bulannya.

2. Jadwal dan tahapan Pantarlih Pemilu 2024

Inilah Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024Ilustrasi pencoblosan (IDN Times/Istimewa)

Terdapat juga jadwal terkait dibukanya pendaftaran serta tahapan apa saja yang akan berlangsung. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pantarlih Pemilu 2024.

  • 22 Januari–24 Januari 2023 = Pengumuman pendaftaran calon pantarlih 
  • 22 Januari–27 Januari 2023 = Penerimaan pendaftaran calon pantarlih 
  • 23 Januari–29 Januari 2023 = Penelitian administrasi calon pantarlih 
  • 30 Januari–Februari 2023 = Pengumuman hasil seleksi calon antarlih
  • 1 Februari 2023 = Penetapan nama hasil seleksi pantarlih 
  • 3 Februari 2023 = Pelantikan pantarlih

3. Syarat dan dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Inilah Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdapat syarat dan juga dokumen yang perlu disiapkan bagi calon pendaftar pantarlih, di antaranya

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.

Lalu, setelah mengetahui syarat untuk mendaftar. Beberapa dokumen ini juga perlu dipersiapkan, yaitu

  • Surat pendaftaran;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Fotokopi KTP elektronik;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Pas foto;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik;
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Baca Juga: PPS Pemilu 2024, Simak Ini Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilihan Umum

4. Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Inilah Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Tugas serta kewajiban dari Pantarlih Pemilu 2024 telah dipaparkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 terkait Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini adalah beberapa tugas pantarlih.

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sedangkan berikut ini adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Pantarlih Pemilu 2024.

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Sedangkan untuk masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dua bulan, terhitung sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Meski begitu, akan terdapat perbedaan masa kerja karena masa kerja bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tapi rentang waktunya kurang lebih akan serupa. 

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya