7 Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Sudah Tahu?

Terdapat 7 jenis harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan hal yang wajib bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT digunakan untuk melaporkan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang terdiri atas dua jenis, yaitu SPT Tahunan pribadi serta SPT Tahunan Badan.

Wajib pajak dapat melaporkan di kolom Daftar Harta pada formulir SPT Tahunan. Beberapa daftar harta yang harus dilaporkan di SPT diantaranya adalah rumah, mobil, perhiasan, saham, hingga tas mewah.

Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pajak sekaligus sebagai pembanding penghasilan. Berikut ini adalah harta-harta yang dilaporkan di SPT Tahunan.

1. Kas dan setara kas

7 Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Sudah Tahu?(IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut ini disajikan yang termasuk kas dan setara kas beserta kode harta pajak pada SPT Tahunan, yaitu:

  • 011 = Uang tunai
  • 012 = Tabungan
  • 013 = Giro
  • 014 = Deposito
  • 019 = Setara kas lainnya

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan PNS buat Lapor SPT Tahunan 

2. Piutang

7 Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Sudah Tahu?Pexels.com/KarolinaGrabowska

Piutang ternyata menjadi salah satu komponen yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Piutang sendiri merupakan hak milik kita, baik perusahaan maupun individu, atas sejumlah uang dari transaksi penjualan.

Berikut ini adalah jenis piutang yang perlu dilaporkan beserta kodenya.

  • 021 = Piutang
  • 022 = Piutang afiliasi
  • 029 = Piutang lainnya

3. Investasi

7 Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Sudah Tahu?Ilustrasi Penurunan Harga Saham (IDN Times/Arief Rahmat)

Investasi pun perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan karena seorang investor yang melakukan investasi dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan investasinya. Berikut ini adalah jenis-jenis investasi yang harus dilaporkan dalam SPT.

  • 031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032 = Saham
  • 033 = Obligasi perusahaan
  • 034 = Obligasi Pemerintah Indonesia
  • 035 = Surat utang lainnya
  • 036 = Reksa Dana
  • 037 = Instrumen derivatif (right, warrant, kontrak berjangka, opsi)
  • 038 = Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Lain yang Tidak Atas Saham
  • 039 = Investasi lainnya

4. Alat transportasi

7 Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Sudah Tahu?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Alat transportasi tentu menjadi salah satu hal penting yang diperlukan karena dapat mempermudah mobilisasi manusia dalam melakukan kegiatan. Alat transportasi harus masuk ke dalam laporan SPT Tahunan karena merupakan sebuah harta juga. 

  • 041 = Sepeda
  • 042 = Sepeda motor
  • 043 = Mobil
  • 049 = Alat transportasi lainnya

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Terbaru 2023

5. Harta bergerak

7 Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Sudah Tahu?Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Harta bergerak dapat didefinisikan sebagai harta yang memiliki sifat mudah bergerak serta mudah ketika dipindahkan. Contoh dari harta bergerak adalah emas dan logam mulia.

Berikut ini contoh-contoh beserta kode harta pajak dari harta bergerak

  • 051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
  • 052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
  • 053 = Barang seni dan antik
  • 054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus
  • 055 = Peralatan elektronik dan furnitur
  • 059 = Harta bergerak lainnya

6. Harta tidak bergerak

7 Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Sudah Tahu?(Ilustrasi harta kekayaan) IDN Times/Sukma Sakti

Berbeda dengan harta bergerak, kali ini harta tidak bergerak adalah harta atau kekayaan yang biasanya berupa tanah atau bangunan tempat tinggal. Perusahaan pun termasuk ke dalam harta tidak bergerak juga.

Berikut ini adalah harta tidak bergerak beserta kodenya.

  • 061 = Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
  • 062 = Tanah dan/atau bangunan untuk usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
  • 063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
  • 069 = Harta tidak bergerak lainnya

Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Ini Biayanya

7. Harta tidak berwujud

7 Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Sudah Tahu?Ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Harta tidak berwujud biasanya merupakan aset non keuangan yang mana kerap kali diidentifikasi tanpa adanya wujud fisik. Berikut ini adalah contoh dari harta tidak berwujud serta kodenya dalam pelaporan SPT Tahunan.

  • 071 = Paten
  • 072 = Royalti
  • 073 = Merek dagang
  • 079 = Harta tidak berwujud lainnya

Itulah tujuh jenis harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan. Pastikan kamu memperhatikannya, ya.

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya