Pantarlih: Gaji, Jadwal Pelantikan, Syarat, Tugas dan Masa Kerjanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 baru saja diumumkan pada 21 Juni 2024. Adapun nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada 23 Juni 2024. Pantarlih secara umum bertugas dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih tetap (DPT).
Informasi terkait Pantarlih teruang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, di mana Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas untuk membentuk Pantarlih.
Pantarlih merupakan bagian dari KPU yang akan bekerja di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024. Akan ada satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Setelah mengetahui informasi secara umum terkait Pantarlih, berikut ini adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui terkait pantarlih mulai dari gaji Pantarlih hingga kewajiban Pantarlih Pilkada 2024.
Baca Juga: Penjualan UMKM Diprediksi Melonjak Jelang Pemilu 2024
1. Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih akan menerima honor sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Pantarlih tentu akan menerima gaji yang akan diberikan setiap bulannya selama bertugas. Gaji Pantarlih Pilkada 2024 ini adalah sebesar Rp1 juta untuk setiap bulannya. Selain itu, jika ada pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan dengan rincian:
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka Sedang: RpRp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang
2. Jadwal Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih yang dinyatakan lolos selanjutnya dapat mengikuti pelantikan. Adapun pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Senin, 24 Juni 2024. Jadwal tersebut tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024. Berikut jadwal lengkap seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024:
- 13-17 Juni 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
- 13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
- 14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
- 21-23 Juni 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
- 23 Juni 2024: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
- 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih
3. Syarat dan dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Editor’s picks
Terdapat syarat dan juga dokumen yang perlu disiapkan bagi calon pendaftar pantarlih, di antaranya
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.
Lalu, setelah mengetahui syarat untuk mendaftar. Beberapa dokumen ini juga perlu dipersiapkan, yaitu
- Surat pendaftaran;
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Pas foto;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik;
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Baca Juga: PPS Pemilu 2024, Simak Ini Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilihan Umum
4. Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Tugas serta kewajiban dari Pantarlih Pilkada 2024 telah dipaparkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 terkait Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini adalah beberapa tugas pantarlih.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan berikut ini adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Pantarlih Pilkada 2024.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Sedangkan untuk masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah dua bulan, terhitung sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Meski begitu, akan terdapat perbedaan masa kerja karena masa kerja bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tapi rentang waktunya kurang lebih akan serupa.
5. Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.