Daftar Lengkap Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022 untuk Mudik Lebaran

Taati aturan kecepatan berkendara di jalan tol

Jakarta, IDN Times - Palembang merupakan salah satu lokasi tujuan mudik atau pulang kampung Lebaran tahun 2022. Mudik menggunakan jalur darat dari Bakauheni menuju Palembang dapat kamu persingkat melalui jalan tol.

Jalan Tol Bakauheni-Palembang merupakan bagian dari Tol Trans-Sumatra, tepatnya koridor Betung-Palembang-Bakauheni. Berjarak 330 km, ruas tol ini membentang hingga dua provinsi, yakni Lampung dan Sumatera Selatan. Tak hanya itu, Tol Bakauheni-Palembang juga menjadi akses menuju Pelabuhan Bakauheni.

Di tahun 2022, sejumlah ruas Tol Trans Sumatera mengalami kenaikan tarif, termasuk rute Tol Bakauheni-Palembang. Sebab itu, ada baiknya kamu mengetahui daftar lengkap tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022 untuk semua jenis kendaraan sebelum berangkat. 

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2022 untuk Tiap Koridor

1. Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022

Daftar Lengkap Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022 untuk Mudik LebaranIlustrasi jalan tol Ruas Kayuagung-Palembang-Betung /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Tol Bakauheni-Palembang 2022 dapat kamu tempuh dalam waktu 3,5 jam dalam kondisi lalu lintas normal. Tol ini terbagi menjadi tiga ruas besar, di antaranya ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dan Tol Kayu Agung-Palembang. Dilansir Auto2000, berikut rincian tarif Tol Bakauheni-Palembang untuk tiap ruas.

1. Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Tol Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar

  • Golongan I: Rp118.500
  • Golongan II: Rp177.500
  • Golongan III: Rp177.500
  • Golongan IV: Rp237 ribu
  • Golongan V: Rp237 ribu

Tol Bakauheni Utara-Terbanggi Besar

  • Golongan I: Rp111 ribu
  • Golongan II: Rp166.500
  • Golongan III: Rp166.500
  • Golongan IV: Rp220 ribu
  • Golongan V: Rp220 ribu

2. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung

Tol Terbanggi Besar-SS Simpang Pematang

  • Golongan I: Rp89.500
  • Golongan II: Rp134 ribu
  • Golongan III: Rp134 ribu
  • Golongan IV: Rp178.500
  • Golongan V: Rp178.500

Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung

  • Golongan I: Rp170.500
  • Golongan II: Rp225.500
  • Golongan III: Rp225.500
  • Golongan IV: Rp341 ribu
  • Golongan V: Rp341 ribu

3. Tol Kayu Agung-Palembang

TolKayu Agung-Palembang

  • Golongan I: Rp50 ribu
  • Golongan II: Rp75 ribu
  • Golongan III: Rp75 ribu
  • Golongan IV: Rp100 ribu
  • Golongan V: Rp100 ribu

Demikian daftar tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022 yang perlu kamu ketahui. Perlu diingat bahwa tarif tol bisa berubah sewaktu-waktu. Karenanya, pastikan kamu melebihkan saldo e-toll.

Baca Juga: Daftar Lengkap Rest Area Tol Trans Sumatera

2. Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022

Daftar Lengkap Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022 untuk Mudik LebaranIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pemerintah memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik atau pulang kampung Lebaran tahun 2022. Kebijakan ini diikuti sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemudik guna mengurangi penyebaran virus Covid-19. Aturan dan persyaratan ini berlaku untuk perjalanan keluar kota atau perjalanan dalam negeri

Berlaku pada 2 April 2022, aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Vaksinasi dan tes Covid-19 menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pemudik sebelum berangkat. Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 lainnya yang perlu diperhatikan.

  • Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

3. Aturan perjalanan mudik Lebaran 2022

Daftar Lengkap Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022 untuk Mudik LebaranIlustrasi memakaikan masker pada anak (Pexels/Ketut Subiyanto)

Selain persyaratan yang wajib ditaati pemudik, Pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan mudik. Berlaku pada 2 April 2022, aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (COVID-19). Berikut rinciannya.

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi pemudik yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Mau Mudik? Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Surabaya-Madiun 2022

Topik:

  • Bella Manoban
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya