Daftar Lengkap UMP Lampung 2022, Naik 0,35 Persen  

Empat kabupaten tidak memiliki UMK 

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp2.440.486. UMP tersebut mulai diberlakukan 1 Januari 2022.   

Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2.432.001. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,35 persen di tahun 2022

Baca Juga: Gaji UMR Mau Rutin Nabung Saham? Begini Caranya! 

1. Dasar Penetapan UMP Lampung 2022

Daftar Lengkap UMP Lampung 2022, Naik 0,35 Persen  ilustrasi laut di Lampung (canva.com)

Pengumuman resmi terkait kenaikan UMP Lampung tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

Selain itu, UMP Lampung 2022 juga merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

2. Ketentuan UMP Lampung 2022

Daftar Lengkap UMP Lampung 2022, Naik 0,35 Persen  ilustrasi nelayan melaut (unsplash.com/deviyahya)

Penetapan terkait batas upah ini diberlakukan khusus pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memiliki skala upah tersendiri yang disusun perusahaan.

Pengusaha maupun perusahaan wajib mentaati standarisasi UMP dan tidak diperkenankan membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan gaji tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan tingkat pelanggaran.

Baca Juga: 7 Tips Hemat buat Kamu si Gaji UMR, Biar Bisa Nabung dan Investasi

3. Kenaikan UMK Lampung 2022

Daftar Lengkap UMP Lampung 2022, Naik 0,35 Persen  ilustrasi Pelabuhan Bakauheni (canva.com)

Penetapan (Upah Minimum Kabupaten/Kota) UMK Lampung 2022 terbilang cukup menarik. Pasalnya, formula penghitungan memakai batas atas dan batas bawah upah minimum suatu wilayah.

Di antara 11 daerah yang berhak mengusulkan UMK, hanya tujuh yang naik. Dengan demikian, UMK empat daerah tidak naik sebab melewati formula penghitungan batas atas.

Kenaikan tertinggi berada di UMK Bandarlampung yang semula Rp2.739.983 menjadi Rp2.770.794, naik Rp30.811.

Sementara itu, Tulangbawang (Tuba) menjadi daerah dengan UMK terendah se-Lampung, yaitu Rp2.443.960 dari sebelumnya Rp2.443.313, hanya naik Rp647.

4. Daftar rincian UMK Lampung 2022

Daftar Lengkap UMP Lampung 2022, Naik 0,35 Persen  ilustrasi Pantai Canti Kalianda (canva.com)

Berikut rincian UMK Lampung 2022 yang resmi ditetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

1. Lampung Tengah menjadi Rp2.444.079 dari Rp2.442.513, naik Rp1.566

2. Lampung Timur menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.150, naik Rp8.336

3. Tulangbawang menjadi Rp2.443.960 dari Rp2.443.313, naik Rp647

4. Waykanan tetap Rp2.645.837

5. Tulangbawang Barat tetap Rp2.472.144

6. Lampung Barat menjadi Rp2.536.682 dari Rp2.526.545, naik Rp10.136

7. Lampung Selatan menjadi Rp2.659.506 dari Rp2.651.885, naik Rp7.621

8. Lampung Utara tetap Rp2.461.850

9. Mesuji tetap Rp2.673.569

10. Metro menjadi Rp2.459.317 dari Rp2.433.381, naik Rp25.936

11. Bandarlampung menjadi Rp2.770.794 dari Rp2.739.983, naik Rp30.811

12. Pesawaran sebesar Rp2.440.486, mengacu UMP Bali 2022

13. Pringsewu sebesar Rp2.440.486, mengacu UMP Bali 2022

14. Tanggamus sebesar Rp2.440.486, mengacu UMP Bali 2022

15. Pesisir Barat sebesar Rp2.440.486, mengacu UMP Bali 2022

Demikian UMP Lampung 2022 yang resmi berlaku 1 Januari 2022. Karena belum memiliki Dewan Pengupahan, UMK Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir mengacu pada UMP Lampung 2022.

Baca Juga: 5 Penyebab Gaji Terasa Selalu Tak Cukup, Salah Gaya Hidup?

Topik:

  • Bella Manoban
  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya