Daftar Tarif Tol Semarang-Pemalang 2022 untuk Mudik Lebaran

Pastikan tubuh dalam kondisi fit saat mudik

Jakarta, IDN Times - Pemalang menjadi salah satu lokasi tujuan mudik Lebaran 2022. Pulang kampung menuju Pemalang menggunakan jalur darat dapat dilakukan melalui jalan tol.

Tol Semarang-Pemalang menjadi salah satu bagian jalan Tol Trans Jawa, tepatnya koridor Jakarta-Cirebon-Semarang. Dengan panjang 114 km, ruas tol ini dapat kamu tempuh dalam waktu kurang lebih 1,5 jam dalam kondisi lalu lintas normal.

Kamu bisa mengakses Tol Semarang-Pemalang melalui gerbang tol Kalikangkung (KM 414). Namun, bila kamu berangkat dari arah Semarang kota, maka kamu bisa masuk lewat Simpang Susun Krapyak dan lanjut ke gerbang tol Krapyak 2 (KM 420). Dilansir Auto2000, berikut daftar lengkap tarif Tol Semarang-Pemalang 2022 yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Jabodetabek 2022 yang Penting Kamu Tahu

1. Tarif Tol Semarang-Pemalang 2022

Daftar Tarif Tol Semarang-Pemalang 2022 untuk Mudik Lebaranilustrasi jalan tol (unsplash.com/davidmartinjr)

Tol Semarang-Pemalang terbagi menjadi dua ruas, yaitu ruas Tol Semarang-Batang dan ruas Tol Batang-Pemalang. Simak rinciannya di bawah ini. 

Tol Batang/Pasekaran-Semarang/Kalikangkung

  • Golongan I: Rp86 ribu
  • Golongan II: Rp129 ribu
  • Golongan III: Rp129 ribu
  • Golongan IV: Rp172.500
  • Golongan V: Rp172.500

Tol Pemalang/Sewaka-Batang/Pasekaran

  • Golongan I: Rp45 ribu
  • Golongan II: Rp67.500
  • Golongan III: Rp67.500
  • Golongan IV: Rp90 ribu
  • Golongan V: Rp90 ribu

Demikian daftar tarif Tol Semarang-Pemalang 2022 yang perlu kamu ketahui. Berdasarkan rincian tarif pada tiap ruas tol, perkiraan total tarif Tol Semarang-Pemalang untuk jenis kendaraan golongan I adalah Rp131 ribu, Rp196.500 untuk jenis kendaraan golongan II dan III, serta Rp262.500 untuk jenis kendaraan golongan IV dan V.  

Baca Juga: Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan 

3. Tidak akan ada penyekatan dan putar balik tahun ini

Daftar Tarif Tol Semarang-Pemalang 2022 untuk Mudik LebaranIlustrasi arus mudik di jalan tol. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Pada mudik Lebaran tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak memberlakukan penyekatan, putar balik, serta pengendalian di lapangan dilakukan secara humanis dan persuasif. Pemerintah berharap tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 usai masa mudik.

Adapun sejumlah area yang diprediksi akan terjadi perlambatan atau kemacetan yakni di pintu masuk tol, rest area, SPBU, dan tempat-tempat lainnya. Sedangkan, sejumlah titik yang diprediksi terjadi kepadatan lalu lintas yaitu jalur tol Tangerang-Merak Km 26, jalur tol arah Cikampek KM 48-60, KM 31-37, KM 70-72, dan untuk arus balik di KM 54.

Baca Juga: Menhub: Tak Ada Penyekatan dan Putar Balik di Mudik Lebaran 2022

4. Tetap wajib vaksin booster

Daftar Tarif Tol Semarang-Pemalang 2022 untuk Mudik LebaranPersonel kepolisian memeriksa surat kendaraan dan KTP saat penyekatan pemudik. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Meski lebih longgar, pemerintah tetap memberi syarat bagi pemudik, yakni wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Bagi masyarakat yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib melakukan tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, atau tes PCR maksimal 3 x 24 jam. Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam.

Adapun masyarakat yang belum melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus/komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Bagi penumpang yang usianya di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Topik:

  • Bella Manoban
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya