Daftar UMP Yogyakarta 2022, Dulu Terendah se-Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada 2022, Upah Minimum Regional (UMR) mengalami kenaikan di sejumlah daerah. Yogyakarta merupakan satu di antara wilayah yang menetapkan kenaikan UMR di seluruh kabupaten.
Informasi seputar gaji UMR cenderung dijadikan patokan oleh masyarakat, terutama mereka yang sedang mencari kerja maupun yang telah bekerja di perusahaan maupun pabrik. Istilah UMR telah diubah secara resmi menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten. Meski begitu, tak sedikit yang tetap menyebutnya dengan UMR.
Baca Juga: 7 Tips Hemat buat Kamu si Gaji UMR, Biar Bisa Nabung dan Investasi
1. Kenaikan UMP Yogyakarta 2022
Pada 19 November 2021, Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengumumkan kenaikan UMP Yogyakarta 2020. Aturan gaji ini tercatat dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
UMP Yogyakarta 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp75 ribuan atau 4,30 persen. Ini berarti UPM Yogyakarta 2022 berada di urutan kedua terendah se-Indonesia, yaitu Rp1.840.915,53.
2. Pernah jadi daerah dengan UMP terendah
Selama beberapa tahun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai daerah dengan upah minimum terendah secara nasional. Pada 2021, Yogyakarta memiliki UPM sebesar Rp1.765.000 per bulan.
Di tahun 2022, selain mengumumkan kenaikan UPM Yogyakarta secara resmi, Sri Sultan juga menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Kota Yogyakarta masih menyandang status sebagai UMK tertinggi di DIY. Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul berada di urutan terendah.
Baca Juga: Catat! 8 Cara Nego Gaji saat Interview yang Wajib Kamu Tahu
Editor’s picks
3. Rincian UMP Yogyakarta 2022
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian UMP Yogyakarta 2022:
Kota Yogyakarta
UMK tahun 2021: Rp2.069.530
UMK tahun 2022: Rp2.153.970. Naik sebesar 4,08 persen atau sebesar Rp84.440.
Kabupaten Sleman
UMK tahun 2021: Rp1.903.500
UMK tahun 2022: Rp2.001.000. Naik sebesar 5,12 persen atau sebesar Rp97.500
Kabupaten Bantul
UMK tahun 2021: Rp1.842.460
UMK tahun 2022: Rp1.916.848. Naik sebesar 4,04 persen atau sebesar Rp74.388
Kabupaten Kulon Progo
UMK tahun 2021: Rp1.805.000
UMK tahun 2022: Rp 1.904.275. Naik sebesar 5,50 persen atau sebesar Rp99.275
Kabupaten Gunungkidul
UMK tahun 2021: Rp1.770.000
UMK tahun 2022: Rp1.900.000. Naik sebesar 7,34 persen atau sebesar Rp130.000.
Itulah UMP Yogyakarta 2022 yang telah ditetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X. UMP Yogyakarta 2022 mengungguli UMP Jawa Tengah yang diputuskan setiap tahunnya oleh Gubernur Ganjar Pranowo, yaitu Rp1.813.011.