3 Juni Hari Pasar Modal Indonesia: Ini Pengertian dan Sejarahnya

Pasar Modal Indonesia kembali aktif 70 tahun yang lalu!

Jakarta, IDN Times - Hari Pasar Modal Indonesia diperingati setiap tanggal 3 Juni. Tepat 70 tahun yang lalu pasar modal kembali diaktifkan. Mungkin tidak banyak orang yang mengetahui tentang peringatan ini. Namun, melihat peran pentingnya pasar modal bagi perekonomian negara, memang pantas untuk dirayakan setiap tahunnya. 

Dikatakan memiliki peran penting, karena pasar modal menjadi tempat bertemunya perusahaan maupun institusi lain yang membutuhkan dana dengan masyarakat yang hendak menginvestasikan dana mereka. Yuk, baca selengkapnya tentang pasar modal di sini!

Pengertian Pasar Modal

3 Juni Hari Pasar Modal Indonesia: Ini Pengertian dan SejarahnyaIDN Times/Auriga Agustina

Pasar modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Efek sendiri dalam pasar modal berarti surat berharga yang diperdagangkan. 

Pada Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, dijelaskan mengenai bursa efek. Bursa efek merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

Banyak pilihan alternatif yang disediakan oleh pasar modal kepada para investor untuk berinvestasi. Masyarakat dapat berinvestasi dalam bentuk asuransi, tanah, emas, dan lainnya. 

Sejarah Pasar Modal

3 Juni Hari Pasar Modal Indonesia: Ini Pengertian dan SejarahnyaPexels

Tanggal 3 Juni 1952 menjadi hari yang bersejarah, karena Bursa Efek Indonesia akhirnya resmi dibuka kembali setelah ditutup akibat Perang Dunia I dan II. Itulah mengapa hari ini ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia. 

Dilansir IDX, sebenarnya Bursa Efek di Indonesia sudah terbentuk sejak Desember 1912. Pada saat itu, Bursa Efek masih dinaungi oleh pemerintahan Belanda yang berkedudukan di Batavia atau Jakarta.

Namun, pada tahun 1914-1918 dan 1939-1952, Bursa Efek Indonesia ditutup karena Perang Dunia I dan II. Penutupan ini mengakibatkan turunnya Pasar Modal di Indonesia. 

Kemudian, Pada Agustus 1977, Presiden Soeharto akhirnya meresmikan Bursa Efek Jakarta dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam).

Pada Juni 1989, Bursa Efek Surabaya berdiri dan mulai beroperasi. Lalu, tahun 2007 Bursa Efek Surabaya melakukan merger dengan Bursa Efek Jakarta dan merubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Baca Juga: 3 Tips Jadi Investor Pasar Modal yang Cerdas dari BEI

Itulah sejarah dan pengertian dari Hari Pasar Modal. Dengan antusiasme masyarakat terhadap dunia pasar modal saat ini, diharapkan bisa lebih bijak agar tidak terjebak pada investasi bodong, ya!

Topik:

  • Cynthia Nanda Irawan
  • Jumawan Syahrudin
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya