Jelang Mudik, Berikut Daftar Lengkap Tarif Tol Gempol-Pandaan 2022

Semoga perjalananmu lancar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberikan lampu hijau pada masyarakat untuk melaksanakan mudik tahun ini. Syarat vaksin juga diterapkan guna mengurangi penyebaran virus Corona selama mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Di antara sejumlah opsi perjalanan mudik, menggunakan jalur darat menjadi pilihan yang paling digemari. Bepergian jarak jauh melalui jalur darat dapat dilakukan melalui jalan tol. Jalan tol menjadi alternatif yang banyak dipilih karena mampu mempersingkat waktu perjalanan.

Berbeda dengan jalan bebas hambatan, jalan tol menerapkan aturan tarif pada pengendara yang hendak lewat. Bila kamu hendak melakukan perjalanan dari daerah Gempol menuju Pandaan, ada baiknya kamu mengetahui tarif tol Gempol-Pandaan 2022 berikut ini.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2022 untuk Tiap Koridor

Tarif tol Gempol-Pandaan 2022

Ruas tol Gempol-Pandaan terdiri dari empat gerbang, di antaranya Gempol IC, Gempol JC, Pandaan, dan Pandaan IC. Dilansir situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bpjt.pu.go.id, berikut tarif tol dari Gempol menuju Pandaan dan sebaliknya.

Gempol IC-Pandaan

  • Golongan I: Rp10 ribu
  • Golongan II: Rp21.500
  • Golongan III: Rp21.500
  • Golongan IV: Rp27 ribu
  • Golongan V: Rp27 ribu

Gempol IC-Pandaan IC

  • Golongan I: Rp11.500
  • Golongan II: Rp19 ribu
  • Golongan III: Rp19 ribu
  • Golongan IV: Rp24 ribu
  • Golongan V: Rp24 ribu

Gempol JC-Pandaan

  • Golongan I: Rp10 ribu
  • Golongan II: Rp16.500
  • Golongan III: Rp16.500
  • Golongan IV: Rp21 ribu
  • Golongan V: Rp21 ribu

Gempol JC-Pandaan IC

  • Golongan I: Rp3 ribu
  • Golongan II: Rp14 ribu
  • Golongan III: Rp14 ribu
  • Golongan IV: Rp18 ribu
  • Golongan V: Rp18 ribu

Itulah daftar tarif tol Gempol-Pandaan 2022 untuk tiap gerbang. Namun, perlu diingat bahwa tarif di atas bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu. Yang terpenting, pastikan saldo e-toll kamu mencukupi.

Baca Juga: 21 Kota Tujuan Mudik Ini Punya Antibodi 99,2 Persen, Berikut Daftarnya

2. Tidak ada penyekatan dan putar balik pada mudik tahun ini

Jelang Mudik, Berikut Daftar Lengkap Tarif Tol Gempol-Pandaan 2022Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Pada mudik Lebaran tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak memberlakukan penyekatan, putar balik, serta pengendalian di lapangan dilakukan secara humanis dan persuasif. Pemerintah berharap tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 usai masa mudik.

Adapun sejumlah area yang diprediksi akan terjadi perlambatan atau kemacetan yakni di pintu masuk tol, rest area, SPBU, dan tempat-tempat lainnya. Sedangkan, sejumlah titik yang diprediksi terjadi kepadatan lalu lintas yaitu jalur Tol Tangerang-Merak KM 26, jalur tol arah Cikampek KM 48-60, KM 31-37, KM 70-72, dan untuk arus balik di KM 54.

Baca Juga: Menhub: Tak Ada Penyekatan dan Putar Balik di Mudik Lebaran 2022

3. Pemudik wajib vaksin booster

Jelang Mudik, Berikut Daftar Lengkap Tarif Tol Gempol-Pandaan 2022merdeka.com

Meski lebih longgar, pemerintah tetap memberi syarat bagi pemudik, yakni wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Bagi masyarakat yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib melakukan tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, atau tes PCR maksimal 3 x 24 jam. Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam.

Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus/komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Bagi penumpang yang usianya di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Jabodetabek 2022 yang Penting Kamu Tahu

Topik:

  • Bella Manoban
  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya