13 Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli, Beda dari Tabungan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Istilah asuransi pastinya sudah cukup familiar di telingat masyarakat. Asuransi pada dasarnya cenderung dikaitkan dengan risiko, misalnya sakit, kecelakaan, dan kehilangan harta benda, misalnya pencurian, kebakaran, dan bencana alam. Pengertian asuransi menurut para ahli juga memuat tentang hal ini.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dalam bentuk mengganti atau mengurangi kerugian.
Meski memiliki hakikat yang sama, pengertian asuransi menurut para ahli hadir dengan fokus yang berbeda. Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang asuransi, yuk cari tahu 13 pengertian asuransi menurut para ahli.
Baca Juga: 11 Jenis-jenis Kredit dari Bank, Ada yang Tanpa Jaminan!
1. Abbas Salim
Pengertian asuransi menurut Abbas Salim adalah kemauan dan kesadaran dalam hal penetapan kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai ganti kerugian besar yang belum pasti terjadi di masa depan. Hal ini berarti membayar premi yang tidak seberapa besar dengan kemauan dan kesadaran untuk antisipasi biaya risiko yang lebih besar di masa depan.
2. Arthur William jr. dan Richard M. Heins
Pengertian asuransi menurut para ahli C. Arthur William jr. dan Richard M. Heins ialah pengamatan terhadap kerugian finansial yang dilakukan penanggung dengan persetujuan dua atau lebih orang atau badan pengumpulan dana untuk mengurangi kerugian finansial.
Baca Juga: 6 Prinsip Asuransi yang Belum Banyak Diketahui, yuk Pahami!
3. Darmawi
Pengertian asuransi menurut Darmawi adalah transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak tertanggung dan penanggung yang mana penanggung menjamin pihak kepada tertanggung bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian. Penanggung alias perusahaan asuransi berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sementara itu, tertanggung membayar secara periodik kepada penanggung.
4. Emmy Pangaribuan
Ada juga pengertian asuransi menurut para ahli hukum. Salah satunya dari Emmy Pangaribuan, ahli hukum dagang. Dia mendefinisikan asuransi sebagai sebuah perjanjian yang mana penanggung menikmati premi sekaligus mengikatkan diri pada tertanggung.
Tertanggung dapat terbebas dari risiko kerugian akibat kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang mungkin terjadi di masa depan dengan cara menyetorkan premi kepada pihak penanggung.
Baca Juga: Penting! 5 Jenis Asuransi yang Mesti Dimiliki Millennial dan Gen-Z
5. Junaedy Ganie
Pengertian asuransi menurut para ahli juga datang dari Junaedy Ganie, CEO BNI Life periode 2009-2014. Menurutnya, asuransi adalah perjanjian penanggung dengan imbalan pembayaran premi yang telah disepakati, untuk memberikan suatu penggantian atau manfaat kepada tertanggung pada satu pihak dan tertanggung atau pihak yang ditunjuk sebagai pihak lainnya.
6. Ktut Silvanita
Pengertian asuransi menurut pengarang Ktut Silvanita adalah permintaan yang mana satu pihak melakukan transfer risiko secara intensif dengan cara membayar sejumlah dana untuk mencegah atau menjauhi risiko kehilangan sejumlah harta yang dimilikinya.
Baca Juga: Diawasi MUI, Begini Cara Kerja Asuransi Syariah Bebas Riba
7. M. Nur Rianto Al Arif
Editor’s picks
Pengertian asuransi menurut para ahli juga mencakup pendapat M. Nur Rianto Al Arif, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurutnya, asuransi ialah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung jika mengalami risiko di masa depan dengan cara pihak tertanggung membayar premi untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung atau perusahaan asuransi.
8. Professor Mark R. Green
Pengertian asuransi menurut para ahli datang dari Profesor Mark R. Green, MD. Profesor yang pernah memimpin penelitian dan pengobatan kanker paru-paru ini mengemukakan pengertian asuransi sebagai lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi risiko tertentu.
Dari perspektifnya, asuransi bekerja dengan cara menggabungkan beberapa objek dengan jumlah yang besar. Dengan begitu, kerugian secara menyeluruh dapat diprediksi dalam batas tertentu.
Baca Juga: Masih Banyak yang Salah, Ini 6 Perbedaan Tabungan dan Asuransi
9. Profesor Mehr dan Cammack
Pengarang asuransi menurut para ahli Profesor Mehr dan Cammack adalah adalah alat untuk mengurangi risiko finansial dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai. Alhasil, kerugian setiap individu dapat diprediksi dan bebannya dipikul secara merata oleh individu yang tergabung.
10. Profesor Wirjono Prodjodikoro
Profesor Wirjono Prodjodikoro merupakan Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966. Pendapat Profesor Prodjodikoro terkait asuransi menjadi salah satu pengertian asuransi menurut para ahli. Baginya, asuransi berarti persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin. Pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi akibat peristiwa yang belum jelas atau pasti.
Baca Juga: Ketahui, 4 Jenis Risiko yang Bisa Ditanggung Asuransi Jiwa
11. Purba
Pengertian asuransi menurut Purba ialah lembaga keuangan yang menghimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi karena sesungguhnya asuransi bertujuan memberi perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga.
12. Subekti
Pengertian asuransi menurut para ahli juga termasuk pendapat Subekti, Ketua Mahkamah Agung periode 1968-1974. Menurutnya, asuransi adalah bentuk perjanjian untung-untungan yang didasarkan pada kejadian yang belum tentu terjadi di masa depan. Adapun kejadian yang dimaksud tidak menentukan untung-rugi salah satu pihak.
Bila pihak tertanggung tidak melakukan klaim asuransi, maka perusahaan asuransi mendapatkan untung karena tidak perlu menanggung biaya risiko. Sebaliknya, klaim yang dilakukan pemegang polis asuransi dapat merugikan pihak asuransi sebab harus menanggung biaya risiko.
13. Wirjono Prodjodikoro
Pengertian asuransi menurut Wirjono Prodjodikoro adalah adalah persetujuan yang mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Itulah 13 pengertian asuransi menurut para ahli. Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuan dan pemahaman terkait asuransi.
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Perusahaan Asuransi