9 Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain, yuk Cari Tahu!

Mulai dari aspek kelembagaan hingga keuntungan

Kamu pastinya tak asing dengan koperasi. Berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, badan usaha ini bertujuan untuk menyejahterakan para anggotanya. Karenanya, muncul perbedaan koperasi dengan badan usaha lain nonkoperasi.

Pada 2019, Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan ada sekiranya 123.048 koperasi dengan jumlah anggota tercatat sebanyak 22 juta orang di seluruh Indonesia. Sebagai badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia, koperasi dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Koperasi memiliki unsur-unsur tersendiri yang membedakannya dari badan usaha non-koperasi, misalnya firma, PT, BUMN, dan lainnya.

Lantas, apa saja sembilan perbedaan koperasi dengan usaha lain? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mendirikan Koperasi

1. Kelembagaan

9 Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain, yuk Cari Tahu!Kepala Dinas Koperasi Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UMK), Perindustrian dan Perdagangan, Bantul, Agus Sulistiyana(kanan).(IDN Times/Daruwaskita)

Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain dapat dilihat dari aspek
Kelembagaan, yang mencakup segi keanggotaan hingga pendidikan. Untuk lebih rincinya, simak informasi di bawah ini.

  • Keanggotaan

Dilihat dari segi keanggotaan, koperasi memiliki anggota yang terdiri atas setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum. Tak hanya itu, anggota diharapkan mampu melakukan tindakan hukum dan menentukan kebijaksanaan usaha berdasarkan satu suara.

Pada badan usaha lain, anggota yang tergabung memiliki kriteria tertentu sehingga bersifat terbatas. Keanggotaan ini biasa tersusun atas pemilik modal yang memasukkan modalnya dalam usaha yang dijalankan.

  • Rapat anggota

Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain juga dapat ditelaah dari aspek rapat anggota. Pada koperasi, setiap anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan.

Berbeda dari koperasi, hak suara pada badan usaha lain tergantung pada kepemilikan modal. Pemilik modal yang memegang saham dapat mempunyai lebih dari satu suara tergantung pada jumlah saham yang dimiliki.

  • Kepengurusan direksi

Kepengurusan direksi menjadi aspek perbedaan koperasi dan badan usaha lain selanjutnya. Pada koperasi, pengurus direksi dipilih dan ditetapkan oleh anggota koperasi. Sebaliknya, badan usaha non koperasi memilih pemimpin direksi berdasarkan rapat. Bahkan, pemilik badan usaha juga memiliki peluang untuk menjadi bagian dari direksi.

  • Dewan komisaris

Selain kepengurusan direksi, perbedaan koperasi dan badan usaha lain juga berdasarkan dewan komisaris. Anggota koperasi berhak menentukan pengawas koperasi.

Sementara itu, dewan komisaris pada badan usaha lain terdiri dari perwakilan pemilik badan usaha atau anggota pemegang saham. Dewan komisaris bertugas mengawasi tindakan direksi dan jalannya badan usaha. 

  • Manajemen

Manajemen menjadi faktor perbedaan koperasi dengan badan usaha lain. Bila dilihat dari sistem manajemennya, koperasi dijalankan dengan dasar prinsip demokrasi. Di lain pihak, badan usaha non koperasi menjalankan manajemennya berdasarkan saham yang dimiliki di mana satu saham berarti satu suara.

Baca Juga: 5 Perbedaan Beda Koperasi Syariah dan Konvensional

2. Usaha

9 Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain, yuk Cari Tahu!Rapat antara BPJT, Pemkab PPU dan PT Tol Teluk Balikpapan membahas jembatan tol teluk Balikpapan (IDN Times/Istimewa)

Selain aspek kelembagaan, faktor usaha juga termasuk perbedaan koperasi dengan badan usaha lain. Aspek ini mencakup tujuan, modal hingga keuntungan. Berikut penjelasannya. 

  • Tujuan

Berdasarkan aspek usaha, perbedaan koperasi dengan badan usaha lain yang pertama adalah tujuan usaha. Selain mencari keuntungan, koperasi juga bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Sementara itu, tujuan badan usaha non koperasi adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. 

  • Modal

Bila dilihat dari modal usaha, koperasi memanfaatkan modal sebagai alat. Keuntungan yang diperoleh pun dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota.

Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain ini juga mempengaruhi peran modal. Pada usaha non-koperasi, modal berada pada tingkat primer, sedangkan orang sekunder. Jumlah modal pun mempengaruhi besarnya hak suara dan keuntungan.

  • Badan hukum

Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain juga ditentukan berdasarkan badan hukum. Dulunya pendirian koperasi mengacu pada Undang-undang (UU) No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kini, undang-undang ini digantikan UU No 17 tahun 2012 tentang Pengkoperasian.  Adapun badan usaha lain biasanya tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan pendaftarannya pada pengadilan negeri.

  • Keuntungan

Secara umum, keuntungan menjadi salah satu sarana untuk mencapai tujuan koperasi, yaitu menyejahterakan para anggotanya. Dalam koperasi, keuntungan dikenal sebagai sisa hasil usaha berupa pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun.

Pada badan usaha non-koperasi, keberlanjutan usaha bergantung pada modal sehingga tujuan utamanya yaitu mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Keuntungan yang diperoleh nantinya dijadikan sebanding dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.

Itulah sembilan perbedaan koperasi dengan badan usaha lain. Perbedaan ini mencakup aspek kelembagaan dan aspek usaha. 

Baca Juga: Koperasi dan Bank, Apa Bedanya?

Topik:

  • Bella Manoban
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya