Rincian UMP Makassar 2022, Naik 1,2 Persen

Buruh mengajukan kenaikan sebesar 8 persen

Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Makassar 2022 sudah resmi ditetapkan. Aturan gaji ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.

Pada tahun sebelumnya, gaji UMP Makassar dipatok senilai Rp3.255.423. Tahun ini UMP Makassar mengalami kenaikan sebesar Rp39.599 atau 1,2 persen menjadi Rp3.294.467.

Baca Juga: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi, Tertinggi di DKI Jakarta

1. UMP Sulawesi Selatan tidak mengalami kenaikan

Rincian UMP Makassar 2022, Naik 1,2 Persenilustrasi Masjid 99 Kubah (canva.com)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman  telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3.165.876. Nominal upah tersebut tidak mengalami kenaikan.

Penetapan UMP Sulawesi Selatan 2022 tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Dasar penetapan UMP Makassar 2022

Rincian UMP Makassar 2022, Naik 1,2 Persenilustrasi Landmark Makassar (canva.com)

Kenaikan UMP Makassar 2022 resmi ditetapkan berdasarkan hasil rapat dari Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada 11 November 2021.

Selain itu, penetapan UMP Makassar 2022 juga merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Adapun indikator yang dipertimbangkan oleh Pemkot Makassar di antaranya pertumbuhan ekonomi kota, inflasi, rerata per kapita, rerata anggota rumah tangga hingga rerata jumlah anggota keluarga yang bekerja. Selain itu, UMP Sulawesi Selatan yang tidak mengalami kenaikan juga dimanfaatkan sebagai rujukan dalam menetapkan UMP Makassar 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP Lampung 2022, Naik 0,35 Persen  

3. Penetapan UMP Makassar 2022 diwarnai penolakan

Rincian UMP Makassar 2022, Naik 1,2 Persenilustrasi Pantai Losari (canva.com)

Salah satu perwakilan buruh menyampaikan penolakannya terhadap penetapan UMP Makassar 2022. Kenaikan senilai 1,2 persen dianggap terlalu rendah dari usul yang diajukan, yaitu sebesar 8 persen.

Usul kenaikan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya angka pertumbuhan ekonomi nasional dan Makassar, daya beli masyarakat, serta harga bahan pokok serta bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami peningkatan.

Meski begitu, penetapan UMP Makassar 2022 sebesar 1,2 dipengaruhi oleh kondisi bisnis yang belum benar-benar pulih karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar UMP Yogyakarta 2022, Dulu Terendah se-Indonesia

Topik:

  • Bella Manoban
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya