Rincian UMP Maluku 2022, Naik 0,55 Persen usai Pandemik COVID-19 

Diperuntukkan pekerja dengan masa kerja kurang dari1 tahun

Jakarta, IDN Times - Pada 19 November 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku 2022 senilai Rp2.619.312,83. Penetapan UMP Maluku tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 672 tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2022.

Standar UMP Maluku 2022 naik Rp14.351,83 atau 0,55 persen dibanding dua tahun sebelumnya. Besaran UMP Maluku tahun 2020 adalah Rp2.604.916 per bulan dan tidak mengalami perubahan di tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi, Tertinggi di DKI Jakarta

1. Dasar penetapan UMP Maluku 2022

Rincian UMP Maluku 2022, Naik 0,55 Persen usai Pandemik COVID-19 ilustrasi Kota Ambon (unsplash.com/candy_craft)

Penetapan UMP Maluku 2022 menerapkan ketentuan dan formula baru usai diresmikannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Pada tahun-tahun sebelumya, kenaikan nominal UMP mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Formulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam formula tersebut, dicantumkan bahwa besaran upah minimum tiap kota atau kabupaten didasarkan pada  keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan, di antaranya tingkat penyerapan tenaga kerja, variabel paritas daya beli, dan median upah.

Baca Juga: Daftar Rincian UMR Jawa Barat 2022, Tertinggi Kota Bekasi

2. Pemberlakuan UMP Maluku 2022

Rincian UMP Maluku 2022, Naik 0,55 Persen usai Pandemik COVID-19 ilustrasi Kota Ambon (canva.com)

Per 1 Januari 2022, UMP Maluku 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp2.619.312,83. Aturan upah tersebut diberlakukan bagi pekerja lajang, non skil, berstatus tetap/tidak tetap/harian lepas, masih dalam masa percobaan, jabatan terendah dan masa kerja kurang dari satu tahun.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala menegaskan pemberlakukan standar UMP Maluku 2022 wajib ditaati setiap perusahaan di daerah dengan pengecualian untuk usaha mikro serta usaha kecil.

Meski demikian, diberlakukan ketentuan pada pengecualian tersebut, di antaranya upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: 7 Tips Hemat buat Kamu si Gaji UMR, Biar Bisa Nabung dan Investasi

3. Ketentuan UMP Maluku 2022

Rincian UMP Maluku 2022, Naik 0,55 Persen usai Pandemik COVID-19 ilustrasi Kota Ambon (canva.com)

Pemberlakuan UMP Maluku 2022 diawasi oleh instansi berwenang. Pasalnya, kebijakan penetapan standar upah tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan aturan yang berlaku.

Penetapan terkait batas upah ini dikenakan khusus pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memiliki skala upah tersendiri yang dirancang oleh perusahaan.

Pengusaha maupun perusahaan wajib mentaati standarisasi UMP dan tidak diperkenankan membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan gaji tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan tingkat pelanggaran.

Demikian informasi terkait rincian UMP Maluku 2022 yang resmi diberlakukan per 1 Januari 2022. Standar UMP Maluku 2022 naik Rp14.351,83 atau 0,55 persen menjadi Rp2.619.312,83.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi se-Indonesia, DKI Jakarta Tetap Juara

Topik:

  • Bella Manoban
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya