Rincian UMR Banten 2022, Naik sejak Pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada 18 November 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.
Kepgup tersebut juga memuat besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2022 yang relatif bervariasi.
Baca Juga: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi, Tertinggi di DKI Jakarta
1. Kenaikan UMR Banten 2022
UMP Banten 2022 naik sebesar 1,63 persen menjadi Rp2.501.203,11. Adapun UMR 2021 sebesar Rp2.460.996,54. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.
Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Keputusan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021 dan Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
2. Dasar Penetapan UMP Banten 2022
Pembahasan UMP dan UMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU tersebut mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga mmepertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19, khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.
Baca Juga: Rincian UMR Tangerang 2022 dan Kawasan Lainnya di Provinsi Banten
3. Besaran UMP Banten 2022 tidak sesuai tuntutan buruh
Editor’s picks
Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) merekomendasikan adanya kenaikan UMP Banten 2022 sebesar 8,9 persen. Tuntutan tersebut dianggap sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Banten.
Selain itu, serikat buruh juga mengajukan adanya kenaikan UMK se-Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 13,5 persen. jumlah nominal tersebut mengacu pada hasil survei kebutuhan layak hidup yang diadakan serikat buruh tersebut.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawa
4. UMR Banten 5 tahun terakhir
Bila dilihat ke belakang, UMR Banten selalu mengalami kenaikan yang relatif signifikan setiap tahunnya. Meski demikian, UMR Banten 2021 tidak mengalami kenaikan dari UMR 2022 karena mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Berikut rincian UMR Banten dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
2017: Rp1.931.180
2018: Rp2.099.385
2019: Rp2.267.990
2020: Rp2.460.996
2021: Rp2.460.996
Demikian informasi mengenai UMR Banten 2022 yang resmi ditetapkan Pemprov Banten Upah minimum Provinsi Banten naik 1,63 persen dari tahun 2021 menjadi Rp2.501.203,11.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi se-Indonesia, DKI Jakarta Tetap Juara