Rincian UMR Pekanbaru 2022, Gagal Naik 2,39 Persen

Penetapan diwarnai penolakan dari serikat buruh

Jakarta, IDN Times - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengumumkan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049.675,79 per bulan. Penetapan UMR di 11 kabupaten/kota lain se-Riau tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021. 

Dalam surat tersebut, disebutkan rincian UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Riau 2022 pada masing-masing daerah memiliki nominal UMK yang berbeda-beda.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi se-Indonesia, DKI Jakarta Tetap Juara

1. Besaran UMR Pekanbaru 2022

Rincian UMR Pekanbaru 2022, Gagal Naik 2,39 Persenilustrasi ikon Kota Pekanbaru (canva.com)

UMR Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMR tahun 2021 yang sebesar Rp2.997.971. Dengan demikian, UMR Pekanbaru berubah menjadi Rp3.049.675,79 dan mulai diberlakukan per 1 Januari. 

Meski menyandang sebagai ibu kota di Provinsi Riau, Pekanbaru menempati urutan ke-6 pada daftar UMK tertinggi di Riau. Adapun Dumai menyandang status sebagai daerah dengan UMK tertinggi se-Riau dengan nominal upah sebesar Rp3.414.160,86.

2. Dasar Penetapan UMR Pekanbaru 2022

Rincian UMR Pekanbaru 2022, Gagal Naik 2,39 Persenilustrasi pantai di Kota Pekanbaru (unsplash.com/terasproductions)

Penetapan UMK Pekanbaru 2022 sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Nominal tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, ahli ekonomi, Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan pengusaha, dan perwakilan buruh.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawa

3. Kenaikan UMR Pekanbaru 2022 tidak sesuai usulan

Rincian UMR Pekanbaru 2022, Gagal Naik 2,39 Persenilustrasi jembatan di Kota Pekanbaru (canva.com)

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menyampaikan usulan kenaikan standar upah sebesar Rp71.704 atau 2,39 persen. Namun, Pemprov hanya menyetujui kenaikan sebesar Rp51.704 atau 1,27 persen dari rekomendasi yang diajukan.  Pasalnya, Pemprov Riau menerapkan ketentuan dan formula baru usai diresmikannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Adapun penetapan UMR Pekanbaru di tingkat kota pun juga tidak berjalan mulus. Meski diwarnai perdebatan dengan Dewan Pengupahan dalam proses penetapan UMR Pekanbaru 2022, mayoritas serikat pekerja menyetujui penetapan dengan syarat agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

Struktur upah tersebut memungkinkan pekerja memperoleh tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Gaji UMR Bisa Punya Tabungan Rp30 Juta, Gimana Caranya?

4. Ketentuan UMR Pekanbaru 2022

Rincian UMR Pekanbaru 2022, Gagal Naik 2,39 Persenilustrasi Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau (canva.com)

Penetapan terkait batas UMR Pekanbaru 2022 hanya diperuntukkan pekerja dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dikenakan skala pengupahan yang diatur perusahaan.

Pengusaha maupun perusahaan wajib mentaati standarisasi UMP dan tidak diperkenankan membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan gaji tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, denda hingga pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Demikian rincian UMK Pekanbaru 2022 yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2022. Adapun UMR Pekanbaru 2022 naik sebesar Rp51.704 atau 1,27 persen menjadi  Rp3.049.675,79.

Baca Juga: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi, Tertinggi di DKI Jakarta

Topik:

  • Bella Manoban
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya