Rincian UMR Semarang 2022, Naik 0,78 Persen

Perusahaan yang tidak mentaati dapat dikenakan sanksi

Jakarta, IDN Timers - Upah Minimum Regional Semarang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sebesar Rp2.835.021,29. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah juga menetapkan rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 34 wilayah lainnya se-Jawa Tengah.

Penetapan UMR Semarang 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/39 tahun 2021 tertanggal 30 November 2021.

Baca Juga: Daftar UMP Yogyakarta 2022, Dulu Terendah se-Indonesia

1. Besaran UMR Semarang 2022

Rincian UMR Semarang 2022, Naik 0,78 Persenilustrasi Kota Semarang (canva.com)

Per 1 Januari 2022, UMR Semarang mengalami kenaikan sebesar Rp25 ribu atau 0,78 persen menjadi Rp2.835.021,29. Sebelumnya, UMR Semarang 2021 dipatok sebesar Rp 2.810.025.

Sebagai ibu kota Provinsi Jateng, Semarang menyandang status sebagai daerah dengan UMR tertinggi se-Jawa Tengah. Adapun Kabupaten Banjarnegara memiliki standar upah terendah senilai  Rp1.819.835,17.

2. Dasar penetapan UMR Semarang 2022

Rincian UMR Semarang 2022, Naik 0,78 Persenilustrasi Kota Semarang (canva.com)

Penetapan UMR Semarang 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada tahun-tahun sebelumya, kenaikan nominal UMR mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Adapun formula formula perhitungan dan data baru yang diterapkan mengacu pada PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi se-Indonesia, DKI Jakarta Tetap Juara

3. Pemberlakuan UMR Semarang 2022

Rincian UMR Semarang 2022, Naik 0,78 Persenilustrasi Kota Semarang (canva.com)

UMR Semarang 2022 diperuntukkan bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan. Meski demikian, standar upah tersebut tidak berlaku untuk usaha mikro dan usaha kecil.

Adapun pekerja di atas satu tahun memperoleh skala gaji yang diatur pemerintah berdasarkan penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Sebagai simulasi penerapan SUSU, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun di Kota Semarang memperoleh minimal penambahan upah sebesar Rp63.787.

Aturan terkait SUSU mengacu pada Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. Surat yang dirilis Pemprov Jateng tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga: Daftar UMP Yogyakarta 2022, Dulu Terendah se-Indonesia

4. Ketentuan UMR Semarang 2022

Rincian UMR Semarang 2022, Naik 0,78 Persenilustrasi Lawang Sewu (unsplash.com/irfanbayuaji)

Pengusaha maupun perusahaan wajib mematuhi standarisasi UMR dan tidak diperkenankan membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan gaji tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, denda hingga pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Demikian rincian UMR Semarang 2022 yang naik sebesar 0,78 persen menjadi Rp2.835.021,29. Standar upah ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Baca Juga: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi, Tertinggi di DKI Jakarta

Topik:

  • Bella Manoban
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya