Upah Kecil, Asosiasi Kurir Desak Pemerintah Revisi Aturan soal Tarif

Para kurir sampaikan 3 tuntutan

Jakarta, IDN Times - Perwakilan kurir dari beberapa perusahaan jasa pengiriman bertemu perwakilan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka menyampaikan tuntutan dari para kurir terkait upah. 

Dalam pembahasan tersebut, kurir meminta adanya revisi peraturan yang membuat mereka mendapat upah kecil dari perusahaan. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menkominfo Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril, mengatakan selama ini perusahaan pengiriman 'berlindung' di balik peraturan tersebut. Akibat aturan tersebut, kata Taha, perusahaan tidak pernah memberikan ruang diskusi dalam penentuan tarif.

"Masalahnya, kurir di lapangan tidak pernah diajak berdiskusi soal tersebut, sehingga para driver yang kemudian menjadi kurir dipaksa mau untuk mengangkut barang,” kata Taha dikutip dari rilis pers.

1. Pentingnya analisis risiko dari setiap pengangkutan

Upah Kecil, Asosiasi Kurir Desak Pemerintah Revisi Aturan soal TarifJasa kurir dan pengiriman barang di Tulungagung berkembang saat pandemik, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Taha mengungkapkan, banyak aplikator yang mulanya melayani jasa transportasi, tetapi di tengah jalan tiba-tiba menyediakan layanan pengangkutan. Hal ini yang menimbulkan persoalan mengenai tarif.

Menurut Taha, seharusnya aplikator menyediakan matrix allocation risk, yaitu analisis risiko dari setiap pengangkutan. Matriks ini yang kemudian juga bisa menjadi salah satu acuan menentukan tarif.

“Masalahnya, matriks ini tidak pernah dikomunikasikan dengan mitra di lapangan,” ujar Taha. "Gak heran banyak driver ojek online sepeda motor mengangkut barang besar seperti lemari pendingin atau bahkan mesin cuci," tambahnya.

Baca Juga: Ojol Desak Tarif Sewa Aplikasi Diturunkan, Menhub Buka Suara

2. Pemerintah diharapkan membuat peraturan yang manusiawi

Upah Kecil, Asosiasi Kurir Desak Pemerintah Revisi Aturan soal TarifJasa kurir dan pengiriman barang saat pandemik (DN Times/ Bramanta Pamungkas)

Taha pun menjelaskan, para kurir dan driver online menempuh berbagai jalan untuk berjuang di tengah kondisi ini. Salah satunya, membuat petisi di platform Change.org Indonesia. Petisi tersebut sudah mendapat dukungan lebih dari 11 ribu orang. 

"Kami ingin pemerintah juga bisa membuat peraturan yang manusiawi. Kami ingin pemerintah hadir di tengah-tengah kami dan aplikasi,” ujar Taha.

Hera Abdullah, perwakilan kurir dari salah satu aplikator, mengatakan peraturan yang disusun pemerintah harus melihat realitas di lapangan. 

“Pemerintah harus melihat kondisi kurir, sebab sering sekali kami menerima order atau pesanan yang sebenarnya tidak sesuai aturan,” ungkap Hera.

“Pendapatan kami tiap hari selalu habis, tidak ada sisa untuk bisa ditabung. Kami (para kurir) yang di bawah ini mengais-ngais untuk hidup,” lanjutnya.

Baca Juga: Antar Paket Sekalian Liburan, 10 Perjuangan Kurir Ini Kocak!

3. Upah kurir ditentukan pasar atau pelaku bisnis

Upah Kecil, Asosiasi Kurir Desak Pemerintah Revisi Aturan soal TarifJasa kurir dan pengiriman barang di Tulungagung berkembang saat pandemik, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, pendamping para kurir dan Direktur Eksekutif Emancipate Indonesia, Margianta Surahman, menuturkan upah yang diterima kurir jasa dan makanan itu ditentukan pasar atau pelaku bisnis seenaknya. 

"Kini yang terjadi di ekonomi gig Indonesia adalah race to the bottom. Semua perusahaan berlomba-lomba bertarif murah. Sementara kurir diupah murah, dengan segala risiko yang ditanggung sendiri,” katanya.

Margianta juga menuturkan, ada 3 tuntutan yang dibawa para kurir penggagas petisi yaitu penentuan acuan tarif kurir online oleh pemerintah, rekomendasi pola kemitraan kurir yang manusiawi, dan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan aplikasi dan para mitra kurirnya.

“Relasi kuasa perusahaan aplikasi dan kurir kini begitu timpang. Maka, pemerintah perlu hadir dalam menjembatani dialog antara kurir dan perusahaan aplikasi demi tata kelola jasa yang lebih adil,” jelas Margianta.

4. Kurir dan driver online aktif memperjuangkan haknya

Upah Kecil, Asosiasi Kurir Desak Pemerintah Revisi Aturan soal TarifAksi driver ojol (instagram.com/gojekgunungkidul)

Campaigner Change.org Indonesia, Efraim Leonard, mengungkapkan kurir dan driver online merupakan bagian dari masyarakat yang aktif memperjuangkan hak mereka, termasuk berkampanye lewat Change.org Indonesia.

“Di platform Change.org, selain petisi yang dimulai oleh Aliansi Driver Online, ada belasan petisi lain soal hak-hak kurir yang sudah didukung juga oleh ribuan orang,” kata Efraim. 

"Kita hanya menunggu pemerintah serta perusahaan untuk menjalankan tugas mereka membuat keadilan berusaha di Indonesia khususnya ekosistem bisnis kurir online,” tutupnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya