Banyak Perusahaan Nakal soal THR, Kemnaker Dapat 928 Aduan

455 perusahaan dilaporkan tak bayar THR sesuai ketentuan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengonfirmasi adanya 928 aduan soal perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

“Jumlah sementara per hari ini pukul 11.00 WIB sebanyak 928,” kata Anwar, ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: THR Kamu Gak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornya

1. Ada 455 perusahaan tak bayar THR

Banyak Perusahaan Nakal soal THR, Kemnaker Dapat 928 AduanSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi membuka Workshop (lokakarya) Pengembangan Indeks Produktivitas Tenaga Kerja secara virtual, pada Selasa (7/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Selanjutnya, Anwar merinci bahwa ada 455 perusahaan yang diadukan di mana mereka tidak membayar THR para karyawannya.

“Rinciannya, THR tidak dibayar 455, tidak sesuai ketentuan 373, terlambat dibayar 90,” ucap dia.

Sementara, hari ini adalah hari terakhir wajib membayar THR sampai pukul 23.59 malam.

Baca Juga: Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

2. Cara melapor perusahaan ke Kemnaker

Banyak Perusahaan Nakal soal THR, Kemnaker Dapat 928 AduanLaman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Berikut cara melaporkan perusahaan yang tak bayar THR sesuai ketentuan:

1. Klik poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih Menu Masuk

3. Login SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/ (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan Menu Pengaduan THR

5. Isikan formulir

Baca Juga: Simak Perbedaan THR PNS dan Pekerja Swasta, Sudah Tahu?

3. Pekerja yang berhak dapat THR

Banyak Perusahaan Nakal soal THR, Kemnaker Dapat 928 Aduanilustrasi mengatur uang THR (pexels.com/cottonbro studio)

Ada beberapa jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga berhak diberikan kepada pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapatkan THR, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya