Dilarang Pemerintah, Apa Itu Bisnis Thrifting?

Usaha thrift shop kini sedang disorot pemerintah

Jakarta, IDN Times - Thrifting saat ini sedang menjadi lahan basah bagi sebagian orang, dari sisi si penjual pun si pembeli. Thrift sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang artinya penghematan.

Mudahnya, Anda bisa membeli pakaian, sepatu atau barang-barang secondhand dengan harga yang murah. Bahkan, mayoritas barang-barang tersebut bermerek atau branded.

Biasanya, barang-barang ini didapat berasal dari luar negeri. Namun ada pula para penjual yang menjajakan barang-barangnya sendiri yang dirasa sudah tidak terpakai atau dibutuhkan lagi.

Baru-baru ini pemerintah Indonesia melarang bisnis ini berjalan, terutama yang mengimpor pakaian bekas. Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Meski demikian, pedagang pakaian bekas atau thrift shop masih menjamur, baik yang membuka toko fisik seperti di Pasar Senen atau Pasar Baru, maupun di pinggir jalan atau yang membuka ‘toko online’ di media sosial atau e-commerce.

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Dilarang, Pedagang: Mematikan Usaha Rakyat!

1. Thrifting cukup populer di Indonesia

Dilarang Pemerintah, Apa Itu Bisnis Thrifting?Pasar Senen (instagram.com/zaldimoto)

Thrifting menjadi begitu populer tentu saja ada pemicunya. Selain karena tren penggunaan barang vintage yang kembali populer, seperti tren kamera antik, mengoleksi musik-musik jadul, hingga tren fashion yang kembali ke tahun 80-an, thrifting juga menjadi jawaban bagi orang-orang yang ingin tampil fashionable dengan barang bermerek namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Selain itu, thrifting juga menjadi sebuah gerakan untuk lebih sustainable, dimana penggunaan kembali barang-barang bekas dapat membantu menekan limbah akibat industri yang terus memroduksi barang.

Tren thrifting juga datang dari luar negeri, salah satu yang paling populer adalah Sean Wotherspoon. Dia dikenal sebagai desainer yang berkolaborasi dengan Nike, dan memiliki toko pakaian dan sepatu vintage demi gerakan sustainable fashion sehingga aktivitas ini juga memengaruhi para pecinta fashion di Indonesia.

Baca Juga: Bea Cukai Perketat Patroli Laut Cegah Impor Pakaian Bekas ke Sulsel

2. Banyak thrift shop di luar negeri, terutama Eropa

Dilarang Pemerintah, Apa Itu Bisnis Thrifting?Ilustrasi barang-barang thrift (unsplash/Noémie Roussel)

Aktivitas thrifting sejatinya lebih dulu populer di luar negeri, terutama di Eropa. Sebut saja Swiss, Jerman, Prancis, Austria dan sejumlah negara Benua Biru lainnya.

Salah satu event thrifting yang terkenal adalah Vinokilo. Di Swiss sendiri, event ini digelar 2-3 kali dalam setahun. Bahkan, pakaian-pakaian bekas di sini bisa dibeli dengan harga kiloan.

Tak hanya pakaian, di Swiss dan banyak negara Eropa lainnya juga punya sejumlah toko thrift yang menjual barang-barang branded, dari sepatu hingga tas.

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Dilarang, Kenapa BPS Masih Catat Transaksinya?

3. Tiga kementerian Indonesia bakal bikin aturan larangan impor barang bekas

Dilarang Pemerintah, Apa Itu Bisnis Thrifting?Beberapa pakain thrift di Hidden Garage Thrift Store. (Instagram.com/hiddengarage.store)

Usaha thrifting di Indonesia sekarang sedang ketar-ketir. Pasalnya, usaha mereka kini disorot pemerintah. Apalagi para penjual barang-barang branded secondhand dari luar negeri.

Pemerintah menilai jika usaha pakaian bekas ini merusak pasar industri fashion dalam negeri. Langkah ini sendiri dimotori Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

Keputusan ini tentu menjadi pro dan kontra di masyarakat Indonesia. Apalagi sejak kenaikan pamor pakaian bekas dengan brand-brand terkenal, sehingga jadi pilihan anak-anak muda di Indonesia. Ditambah menjamurnya toko-toko pakaian thrifting di berbagai kota di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan kalau pakaian thrifting yang dijual di Indonesia banyak yang masuk secara ilegal. Ditambah keberadaannya memukul keberadaan industri fashion lokal.

"Kita tahu kalau thrifting merupakan produk-produk pakaian bekas dari luar lebih yang banyak merupakan produk illegal. Ditambah mereka memukul produsen fashion di dalam negeri," terangnya saat mengunjungi Universitas Merdeka (Unmer) Malang, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, mereka membuat pertimbangan untuk melarang produk-produk pakaian thrifting dijual ke masyarakat. Keputusan tersebut kini tengah digodok untuk segera diterapkan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya