Rusia Godok Rencana Penggunaan Kripto untuk Pembayaran Internasional

Rencana ini masih dipertimbangkan Kemenkeu Rusia

Jakarta, IDN Times - Rusia sedang mempertimbangkan penggunaan mata uang kripto untuk pembayaran internasional. Para pejabat Rusia saat ini sedang sibuk menyiapkan aturan pasar kripto dan mata uang digital yang akan diberlakukan di negara tersebut.

Penggunaan mata uang kripto dalam transaksi internasional dinilai bisa melawan atau mereduksi sanksi barat terhadap Rusia.

1. Penggunaan kripto sedang dibahas

Rusia Godok Rencana Penggunaan Kripto untuk Pembayaran Internasionalilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski diskusi telah berlangsung selama berbulan-bulan, hingga kini belum ada konsensus yang tercapai.

“Gagasan menggunakan mata uang digital dalam transaksi untuk penyelesaian internasional sedang dibahas secara aktif,” kata Kepala Departemen Kebijakan Keuangan Kemenkeu Rusia Ivan Chebeskov, dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga: Perang Rusia dan Ukraina Dimulai! Rusia Lancarkan Invasi Skala Penuh

2. Mata uang kripto bisa melawan sanksi barat

Rusia Godok Rencana Penggunaan Kripto untuk Pembayaran InternasionalIDN Times/Uni Lubis

Mengizinkan kripto sebagai sarana penyelesaian untuk perdagangan internasional akan membantu melawan dampak sanksi Barat.

“Barat telah melihat akses Rusia ke mekanisme pembayaran lintas batas tradisional 'terbatas',” kata Chebeskov.

Kemenkeu Rusia sendiri sedang membahas penambahan proposal terbaru tentang pembayaran internasional ke versi terbaru dari rancangan undang-undang.

3. Ada 5 negara yang melarang mata uang kripto

Rusia Godok Rencana Penggunaan Kripto untuk Pembayaran Internasionalilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebaliknya, ada sekitar 5 negara di dunia yang melarang mata uang kripto digunakan, yakni Aljazair, China, Mesir, Kosovo dan Nepal.

Meskipun semakin banyak orang beralih ke mata uang kripto sebagai investasi maupun alat pembayaran, tetapi status hukum mata uang kripto bervariasi di setiap negara.

Di beberapa negara, status kripto diakui secara legal, tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa penggunaan kripto ilegal. Bahkan, di beberapa negara, transaksi kripto dapat menyebabkan penggunanya mendapatkan hukuman berat.

Baca Juga: Inflasi Rusia Tak Terkontrol, Rusia Defisit Anggaran Rp259 Triliun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya