Reliance Harap OJK Selidiki Pembatalan Penjualan WOM Finance

Sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal

Jakarta, IDN Times-Pihak Reliance berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyelidiki pembatalan penjualan WOM Finance oleh Maybank. Apalagi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign memenangkan Reliance. 

Penyebutan Sovereign lantaran berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan

“Kita berharap OJK juga ikut turun. Transaksi itu kan sudah lapor OJK,” ujar kuasa hukum Reliance Marco Menco.

1. Tidak ada iktikad baik dari Maybank

Reliance Harap OJK Selidiki Pembatalan Penjualan WOM Financemaybank.com

Dia juga mengatakan, tidak ada iktikad baik dari Maybank untuk menyelesaikan masalah ini. Karena itu dia optimistis pengadilan akan membatalkan gugatan mereka.

Baca juga: Rupiah Melonjak Tinggi, OJK Lakukan Stress Test terhadap Perbankan

Apalagi, BANI versi Sovereign juga sudah memutuskan jika Maybank bersalah. Pihaknya siap menghadapi gugatan Maybank.

2. Sebelumnya mendapat persetujuan fit and proper

Reliance Harap OJK Selidiki Pembatalan Penjualan WOM FinanceIstimewa

CEO Reliance Groups Anton Budidjaja sebelumnya, sudah mendapatkan persetujuan fit and proper dari OJK sebagai calon pemilik saham WOM Finance. Karena itu, kata dia, tidak benar jika pihaknya tak dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk mengakuisisi saham anak perusahaan yang dimiliki oleh Maybank Indonesia.

"Jadi menurut saya pernyataan yang menyatakan uangnya tak cukup, tidak relevan," sambung Anton.

OJK sendiri saat dipimpin oleh Muliaman D Hadad mengatakan akan memeriksa pembatalan transaksi jual beli WOM Finance itu. Dia memerintahkan Kepala Eksekutif Badan Pengawasa Pasar Modal untuk melihat detail pembatalan hal itu.

3. Maybank menyebut penyelesaian hanya dilakukan BANI Mampang 

Reliance Harap OJK Selidiki Pembatalan Penjualan WOM FinanceIDN Times/Sukma Shakti

Untuk diketahui, sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. BANI memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.

Maybank yang menolak putusan tersebut dan malah menggugat balik BANI Sovereign dan Reliance ke pengadilan Jakarta Selatan dengan minta ganti rugi Rp 2,5 triliun. 

Maybank sendiri memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners. Mereka menjelaskan, penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di Jalan Mampang, Jakarta Selatan.

Sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Alasannya, Maybank menilai Reliance tak sanggup memenuhi persyaratan pendahuluan, khususnya soal ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank yang gagal memenuhi persyaratan pendahuluan.

Baca juga: Masih Galau Investasi Saham? Perkuat dengan 7 Alasan Ini yuk!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya