Airlangga Sebut UU Ciptaker Cara RI Keluar dari Middle Income Trap

Airlangga sebut UU Ciptaker untuk kepentingan rakyat

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi salah satu cara agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap. Dengan adanya UU tersebut, pemerintah berharap posisi Indonesia bisa meroket.

"Golden moment ini kita tidak kesampingkan, karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi pada saat sekarang kita sudah masuk dalam upper middle income country. Dan tentu tantangannya adalah terciptnya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia," ungkap Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

1. Airlangga menyebut UU Ciptaker dibuat untuk kepentingan rakyat

Airlangga Sebut UU Ciptaker Cara RI Keluar dari Middle Income TrapMenko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

UU Ciptaker yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR mendapatkan respons negatif dari masyarakat. UU itu dianggap tak berpihak kepada rakyat lantaran banyak aturan yang justru tidak menyejahterakan para pekerja/buruh.

"UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini yang menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja," kata Airlangga.

Baca Juga: Ini Urgensinya Investasi agar Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

2. Airlangga sebut UU Ciptaker disusun untuk menyederhanakan regulasi

Airlangga Sebut UU Ciptaker Cara RI Keluar dari Middle Income TrapRibuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) (ANTARA FOTO/Iman Firmansyah)

Airlangga menegaskan bahwa UU disusun guna menyederhanakan regulasi yang dinilai terlalu banyak aturan. Sebab, banyaknya aturan bisa mengakibatkan terhambatnya penciptaan lapangan kerja.

"UU Ciptaker ini bertujuan untuk menyederhanakan, sikronisasi dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan dan regulasi, atau sering kita kenal sebagai obesitas regulasi yang tentunya dapat menghambat penciptaan lapangan pekerjaan," jelas Airlangga.

3. Airlangga menyebut UU Ciptaker membantu retraining dan reskilling para pencari kerja

Airlangga Sebut UU Ciptaker Cara RI Keluar dari Middle Income TrapRibuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) (ANTARA FOTO/Iman Firmansyah)

Airlangga melanjutkan terdapat jutaan anak muda di Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, terutama di tengah pandemik COVID-19 ini. Maka, disusunlah UU Ciptaker untuk memberi pelatihan kepada mereka.

"Oleh karena itu, sangat penting agar sektor padat karya itu bisa terbuka dan kita ketahui bersama bahwa sektor yang terbuka digitalisasi itu membutuhkan retraining dan reskilling. Sehinga itu menjadi hal yang dicatat oleh pemerintah," ucap Airlangga.

Baca Juga: Indonesia Terancam Kutukan Middle-Income Trap

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya