Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Langgar Aturan DMO

Jokowi meminta kebutuhan dalam negeri diprioritaskan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo memerintahkan perusahaan swasta, BUMN, dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Apabila ada perusahaan yang tidak menjalani hal itu, Jokowi akan memberikan sanksi.

“Bila perlu, tidak cuma tidak diberikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegas Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Ekspor Dilarang, Pengusaha Kapal Tak Boleh Layani Pengapalan Batu Bara

1. Jokowi minta produsen LNG cari solusi permanen untuk penuhi kebutuhan dalam negeri

Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Langgar Aturan DMOPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Selain itu, untuk pasokan Liquefied Natural Gas (LNG), Jokowi meminta para produsen, seperti Pertamina maupun perusahaan swasta lainnya, mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

“Saya perintahkan Kementerian ESDM dan kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Minta Kementerian ESDM, BUMN, PLN Cari Solusi Krisis Batu Bara

2. Jokowi sebut pemenuhan kebutuhan sesuai dengan UUD 1945

Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Langgar Aturan DMOPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut Jokowi, para perusahaan tersebut diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri lantaran sesuai dengan UUD 1945.

“Ini adalah amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutur Jokowi.

3. Pemerintah larang ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022 karena krisis batu bara

Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Langgar Aturan DMOIlustrasi area penambangan batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengumumkan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang melakukan ekspor. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Pelarangan tersebut diberlakukan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara yang tengah kritis dan ketersediaannya yang rendah.

"Persediaan batu bara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," bunyi surat tersebut seperti dikutip IDN Times, Sabtu (1/1/2022).

Selain dilarang ekspor, dalam surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin ini juga mewajibkan seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara untuk memasok seluruh produksi batu baranya.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Baca Juga: KADIN Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batu Bara

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya