Jokowi Minta Kementerian ESDM, BUMN, PLN Cari Solusi Krisis Batu Bara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), mencari solusi terkait defisit batu bara yang terjadi saat ini.
Jokowi meminta jajarannya itu untuk memprioritaskan kebutuhan dan industri dalam negeri.
“Sudah ada mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
1. Jokowi tegskan perusahaan yang tidak laksanakan kewajiba penuhi kebutuhan dalam negeri akan disanksi
Selain itu, Jokowi menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka akan dijatuhi sanski.
“Bila perlu, tidak cuma tidak diberikan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegas dia.
2. Jokowi perintahkan perusahaan swasta, BUMN, dan anak perusahaan untuk utamakan kebutuhan dalam negeri
Editor’s picks
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
“Ini adalah amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Jokowi.
Baca Juga: Ekspor Dilarang, Pengusaha Kapal Tak Boleh Layani Pengapalan Batu Bara
3. Pemerintah larang ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022 karena krisis
Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengumumkan seluruh perusahaan batu bara dilarang melakukan ekspor. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Pelarangan tersebut diberlakukan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021, perihal krisis pasokan batu bara yang tengah kritis dan ketersediaannya yang rendah.
"Persediaan batu bara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," bunyi surat tersebut seperti dikutip Sabtu (1/1/2022).
Selain dilarang ekspor, dalam surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin ini juga mewajibkan seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara untuk memasok seluruh produksi batu baranya.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).