Jokowi Teken Perpres Pangkas Anggaran Kementerian untuk Atasi COVID-19

Anggaran Kemenristek dipangkas paling besar

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2020. Perpres tersebut mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Perpres ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan 7 Instruksi Terkait Penanganan Corona di Indonesia

1. Pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga untuk penanganan virus corona

Jokowi Teken Perpres Pangkas Anggaran Kementerian untuk Atasi COVID-19Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Candra Irawan)

Guna menangani virus corona, di dalam Perpres tertulis bahwa sejumlah anggaran kementerian dan lembaga pun dipangkas. Anggarannya dipotong dan dialihkan untuk penanganan virus corona.

"Pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tersebut.

2. Anggaran hasil pemangkasan akan dihibahkan ke pemda untuk dana bantuan sosial

Jokowi Teken Perpres Pangkas Anggaran Kementerian untuk Atasi COVID-19IDN Times/Candra Irawan

Dalam Perpres ini juga disebutkan bahwa anggaran yang dipangkas akan diberikan untuk dana hibah kepada pemerintah daerah. Dana tersebut akan digunakan sebagai bantuan sosial bagi warga yang terdampak virus corona.

"Untuk pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi," tulis salah satu unsur di Pasal 6.

3. Daftar kementerian dan lembaga yang anggarannya dipangkas

Jokowi Teken Perpres Pangkas Anggaran Kementerian untuk Atasi COVID-19Pressconference terkait cemaran nuklir di Serpong, Tangsel (IDN Times/Lia Hutasoit)

Beberapa kementerian dan lembaga yang anggarannya dipangkas, antara lain:

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang semula Rp120 triliun, menjadi Rp95 triliun
2. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional yang semula Rp42 triliun, menjadi Rp2 triliun
3. Kementerian Koperasi dan UKM yang semula Rp900 juta, menjadi Rp700 juta
4. Kementerian Pertanian, yang semula Rp21 triliun, menjadi Rp17 triliun
5. Kementerian Perdagangan yang semula Rp3 triliun, menjadi Rp2 triliun
6. Kementerian Pertahanan yang semula Rp131 triliun, menjadi Rp121 triliun
7. Badan Pusat Statistik yang semula Rp7 triliun, menjadi Rp4 triliun
8. Kementerian ATR/BPN yang semula Rp10 triliun, menjadi Rp9 triliun
9. Polri yang semula Rp104 triliun, menjadi Rp96 triliun
10. Komisi Pemilihan Umum yang semula Rp2 triliun, menjadi Rp1 triliun

Baca Juga: Jokowi Minta Pemeriksaan Sampel COVID-19 di Laboratorium Dipercepat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya