Jokowi Teken Perpres Perombakan Kementerian BUMN, 4 Deputi Dipangkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam Pepres Nomor 81 Tahun 2019 tersebut, Jokowi mengatur perombakan jajaran dalam kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir itu.
Dalam perpres ini disebutkan, Kementerian BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dan dipimpin oleh menteri. Dalam memimpin Kementerian BUMN, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
“Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri,” tulis Pasal 2 Ayat 2 yang tertuang dalam Perpres tentang Kementerian BUMN tersebut.
1. Jokowi pangkas 4 deputi di Kementerian BUMN
Selain mengatur tentang wakil menteri, Jokowi juga memangkas deputi di dalam Kementerian BUMN. Sebelumnya, Kementerian BUMN memiliki tujuh deputi. Dengan adanya perpres ini, kini hanya ada tiga deputi.
Adapun susunan organisasi yang ada di Kementerian BUMN, antara lain:
a. Wakil Menteri I;
b. Wakil Menteri II;
c. Sekretariat Kementerian;
d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi;
f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
h. Staf Ahli Bidang Industri;
i. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Baca Juga: 7 Gebrakan Erick Thohir selama 8 Pekan Menjabat Menteri BUMN
2. Tugas dan fungsi wakil menteri akan dibantu oleh asisten deputi
Di dalam Perpres juga dijelaskan tentang tugas wakil menteri. Tugas wakil menteri I menurut Perpres adalah merumuskan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Industri.
"Sedang tugas Wakil Menteri II adalah perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa," tulis Perpres tersebut.
Menurut perpres tersebut, dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan fungsi, para wakil menteri akan dibantu oleh sejumlah asisten deputi. Jumlahnya nanti akan berdasarkan analisis organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi korporasi.
Editor’s picks
3. Kementerian BUMN memiliki inspektorat sebagai unsur pengawasan
Sementara untuk asisten deputi dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional. Perpres itu menjelaskan bahwa asisten deputi dibentuk maksimal sebanyak tiga bidang.
Perpres ini juga menegaskan di lingkungan Kementerian BUMN, dapat dibentuk inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh inspektur.
“Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 22 perpres ini.
Baca Juga: Dapat 2 Wakil, Erick Thohir Buka Suara Soal Peran Wamen BUMN
4. Erick Thohir mengangkat 2 wakil menteri dan memangkas 4 deputi Kementerian BUMN
Tak lama setelah menjabat Menteri BUMN, Erick Thohir telah mengangkat dua wakil menteri dan memangkas deputi empat dari tujuh deputi. Menurutnya, ini dilakukan agar birokrasi lebih efisien. Tiga deputi akan mengurus hukum, SDM, dan keuangan kementerian sedangkan dua wakil menteri ditugaskan untuk mengurus bisnis BUMN.
Wakil Menteri I yakni Budi Gunadi membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media. Sementara Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo Wamen BUMN II membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.
Selain itu, Erick juga memiliki 4 staf khusus yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terkait hal-hal yang bukan bidang tugas dari unsur-unsur organisasi kementerian.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Buruan Daftar, Erick Thohir Cari Deputi Hingga Staf Ahli