Omnibus Law Digodok, Netflix Harus Bayar Pajak ke Indonesia

Netflix sambut baik hal itu

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat ini pemerintah tengah mengatur perpajakan untuk kegiatan perekonomian digital dalam bentuk omnibus law. Aturan baru itu akan digunakan untuk membidik penyedia layanan streaming digital asal California, Netflix.

Johnny mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Perpajakan itu sedang digodok oleh Kementerian Keuangan.

1. Netflix sambut baik aturan membayar pajak di Indonesia

Omnibus Law Digodok, Netflix Harus Bayar Pajak ke Indonesiaunsplash/freestock.org

Johnny mengatakan Netflix menyambut baik aturan perpajakan bagi ekonomi digital itu. Neflix, kata dia, terbuka untuk mengikuti peraturan yang ada di Indonesia.

"Karena mereka membangun bisnis di negeri kita. Tidak hanya siap pajak, mereka terbuka membantu literasi kebangsaan kita," ujar Johnny di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

"Saya berharap mereka komit," imbuh Johnny.

Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Diucapkan Dalam Pidato Jokowi?

2. Aturan omnibus law tentang pajak ekonomi digital seperti aturan di AS

Omnibus Law Digodok, Netflix Harus Bayar Pajak ke IndonesiaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Johnny menjelaskan, aturan yang berlaku nanti memang tidak akan mewajibkan Netflix punya kantor fisik, tapi tetap wajib membayar pajak. Konsep ini seperti aturan omnibus law di Amerika Serikat, yang dikenal dengan Nexus.

"Itu sedang kita diskusikan, yang penting aturan jelas, pembayar bisa patuh," ucap Johnny.

Johnny mengaku belum membicarakannya lebih spesifik. "Semuanya akan berjalan satu per satu."

3. Johnny harap Netflix komitmen membayar pajak di Indonesia

Omnibus Law Digodok, Netflix Harus Bayar Pajak ke IndonesiaMenkominfo Johnny G Plate saat ditemui di JX International Surabaya, Sabtu (23/11). IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menunjukkan keseriusan dalam menargetkan Netflix sebagai target wajib pajak mereka. Menteri Keuangan Sri Mulyani. Netflix disebut tidak pernah membayar pajak karena perusahaan tersebut belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Hal tersebut membuat Netflix tidak menjadi wajib pajak di Indonesia. Meski belum menjadi BUT, menurut Sri Mulyani, Netflix tetap wajib membayarkan pajak berdasarkan aturan BUT.

"Pajak Netflix maka diatur ketentuan sebagai BUT yang berdasarkan sumber penerimaan pajak di sini atau disebut sebagai economic presence-nya bukan berasal dari sisi tempat mereka atau phisycal presence-nya," jelas Sri Mulyani.

RUU Omnibus Perpajakan dibuat karena selama ini transaksi-transaksi elektronik tidak dikenakan pajak."Karena keberadaannya di Indonesia, dari sisi badan usaha tersebut kita memiliki kesulitan untuk memungut pajaknya," ujar Sri Mulyani.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya