Pemerintah Belum Atur Pekerja di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor

Belum ada regulasinya

Jakarta, IDN Times - Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum memutuskan aturan yang mengizinkan karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk kantor kembali. Pemerintah masih mengkaji skenario new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.

"Terkait dengan pekerja, itu belum ada regulasi ataupun belum ada usulan yang terkait dengan kriteria umur. Jadi itu bukan merupakan apa yang kebijakan yang diambil pemerintah," kata Airlangga dalam keterangan pers, Senin (18/5).

1. Erick Thohir sebut yang berkantor bagi pegawai BUMN yang melayani masyarakat

Pemerintah Belum Atur Pekerja di Bawah 45 Tahun Masuk KantorErick thohir menerima bantuan untuk tangani COVID-19 (Tangkapan Layar Zoom Kementerian BUMN)

Usai pernyataan Airlangga tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengklarifikasi surat edarannya tentang pegawai BUMN yang berusia 45 tahun bisa kembali bekerja pada 25 Mei. Erick mengatakan ada mispersepsi yang beredar di masyarakat beberapa hari terakhir, terkait rencana kembali berkantornya karyawan BUMN.

“Dalam surat edaran untuk internal BUMN jelas disampaikan bahwa tanggal pasti akan kembali berkantornya mayoritas karyawan BUMN menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi COVID-19, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga libur Lebaran sesuai keputusan pemerintah," kata Erick melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5).

Menurut Erick jika pemerintah memberlakukan libur saat Lebaran, pegawai BUMN juga akan diliburkan. Kendati, kata dia, untuk BUMN yang langsung melayani masyarakat dan tidak bisa dihentikan pelayanannya seperti PLN, telekomunikasi, Pertamina, tetap bekerja sesuai ketetapan yang berlaku.

Baca Juga: Aturan 45 Tahun ke Bawah Boleh Ngantor Dikritik, Ini Respons Luhut

2. Pemerintah bolehkan warga usia di bawah 45 tahun kembali bekerja

Pemerintah Belum Atur Pekerja di Bawah 45 Tahun Masuk KantorKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, wacana memperbolehkan pekerja usia di bawah 45 tahun kembali bekerja di kantor disebut Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Dia mengatakan, rencana tersebut dilakukan guna menekan angka pemberhentian hubungan kerja (PHK) di tengah pandemik virus corona.

"Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujar Doni dalam keterangan pers, Senin (11/5).

3. Warga usia di bawah 45 tahun yang boleh bekerja hanya untuk 11 bidang

Pemerintah Belum Atur Pekerja di Bawah 45 Tahun Masuk KantorKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di hadapan sejumlah media di Samarinda (Dok. BNPB)

Doni menjelaskan, usia di bawah 45 tahun memang diperbolehkan bekerja kembali di kantor, namun terbatas untuk 11 bidang usaha yang sudah diatur pemerintah.

Ke-11 sektor tersebut yaitu kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu Pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5).

Baca Juga: Erick Thohir Minta Pegawai BUMN Usia 45 Tahun ke Bawah Masuk Kerja

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya