Rincian Detail Dana Penanganan Virus Corona Rp405,1 Triliun

Perppu segera diserahkan ke DPR

Jakarta, IDN Times - Penyebaran virus corona atau COVID-19 yang semakin cepat, membuat pemerintah harus menghitung dampak terhadap perekonomian. Demi menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemik virus corona ini, akhirnya pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Disampaikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diterbitkan pemerintah itu guna menyelamatkan perekonomian nasional.

"Perppu ini memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).

Bahkan, di dalam Perppu tersebut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani virus corona. Lantas, untuk apa saja dana tersebut?

1. Anggaran Rp405,1 triliun masuk dana tambahan APBN 2020

Rincian Detail Dana Penanganan Virus Corona Rp405,1 TriliunANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam Perppu tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengucurkan dana sebesar Rp405,1 triliun. Lalu, Jokowi pun menjelaskan rincian yang akan digunakan dari anggaran tersebut.

"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," kata Jokowi.

Adapun rincian dari anggaran tersebut yaitu Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," jelas Jokowi.

2. Anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp75 trilun

Rincian Detail Dana Penanganan Virus Corona Rp405,1 TriliunANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: Menkeu Wanti-Wanti Anggaran untuk COVID-19 Jangan Dikorup! 

Jokowi menerangkan,  dana itu diprioritaskan untuk bidang kesehatan, terutama untuk  perlindungan tenaga kesehatan, seperti pembelian alat perlindungan diri (APD). Adapun anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun.

"Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain, dan upgrade RS rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit," jelas dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut bahwa dana akan diberikan untuk santunan kematian bagi para tenaga medis, serta permasalahan kesehatan lainnya.

3. Anggaran perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun

Rincian Detail Dana Penanganan Virus Corona Rp405,1 Triliun(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Selain di bidang kesehatan, Jokowi menyampaikan bahwa anggaran tersebut juga digunakan untuk perlindungan sosial. Ia menuturkan, pemerintah akan menaikkan jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi 10 juta keluarga dari angka sebelumnya 9,2 juta keluarga penerima manfaat.

"Juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, anggaran perlindungan sosial juga akan diberikan untuk Kartu Prakerja, pembebasan biaya listrik, hingga sembako.

"Untuk Kartu Prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa mencover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK pekerja informal pelaku usaha mikro dan kecil," ucap Jokowi.

"Juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik 24 juta pelanggan 450 KVa dan 7 juta pelanggan 900 KVa, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun," tambah dia.

4. Insentif perpajakan dan KUR Rp70,1 triliun

Rincian Detail Dana Penanganan Virus Corona Rp405,1 Triliun(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Selanjutnya, anggaran tersebut juga digunakan untuk stimulus ekonomi. Insentif pajak ini dalam rangka penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam pemulihan ekonomi.

"UMKM diprioritaskan penggratisan PPh 21 untuk pekerja sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta, untuk pembebasan PPN untuk yang impor tujuan ekspor, terutama untuk industri kecil dan menengah, pada 19 sektor tertentu," jelas Jokowi.

Selain itu, anggaran juga akan dipakai untuk pengurangan PPh wajib pajak impor tujuan ekspor industri menengah sektor tertentu, dan percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha

"Penuruhan tarif PPh badan dari 25 persen jadi 22 persen dan penundaan pembayaran pokok dan bunga semua scheme KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan," ujar Jokowi.

5. Perppu diterbitkan untuk antisipasi defisit APBN

Rincian Detail Dana Penanganan Virus Corona Rp405,1 Triliun(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi lalu mengatakan bahwa Perppu diterbitkan guna mengantisipasi terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen. Oleh karena itu dibutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen.

"Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3 persen mulai 2023," lanjut Jokowi.

6. Jokowi minta dukungan DPR untuk Perppu

Rincian Detail Dana Penanganan Virus Corona Rp405,1 Triliun(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Lalu, Jokowi pun mengatakan bahwa Perppu tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia berharap DPR bisa mendukungnya.

"Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU," ucap dia.
 

Baca Juga: Mekeng: Pemerintah Bisa Realokasi Anggaran untuk Perangi Virus Corona

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya