Sekretariat Kabinet Minta Tambahan Anggaran untuk Kebutuhan Stafsus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo menyampaikan bahwa Sekretariat Kabinet meminta dukungan kepada Komisi II DPR RI untuk penambahan pagu anggaran di 2021.
Farid menjelaskan, pagu anggaran 2021 untuk Sekretariat Kabinet yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas adalah sebesar Rp339 miliar. Namun, karena adanya kegiatan baru di Sekretariat Kabinet, mereka pun meminta tambahan anggaran
"Berhubung Setkab memerlukan beberapa kegiatan yang memerlukan tambahan anggaran, maka Sekretaris Kabinet kepada Menkeu melayangkan tambahan anggaran sebesar Rp88 miliar," ujar Farid dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, yang disiarkan langsung di channel YouTube DPR RI, Kamis (3/9/2020).
1. Untuk belanja pegawai, Sekretariat Kabinet butuh anggaran hingga Rp200 miliar
Farid menjelaskan, adapun tambahan anggaran tersebut diajukan guna memenuhi kebutuhan di Sekretariat Kabinet. Ia menuturkan, untuk keperluan belanja pegawai saja, Sekretariat Kabinet membutuhkan anggaran hingga Rp200 miliar.
"Untuk kegiatannya saja dibutuhkan anggaran mencapai Rp100 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Perjuangkan Anggaran Pulsa untuk PJJ, Kemendikbud Dapat Rp9 Triliun
2. Tambahan anggaran diminta Sekretariat Kabinet untuk memenuhi sarana prasarana pegawai staf khusus presiden
Selain itu, Farid menyebut bahwa jumlah unit kerja di bawah staf khusus presiden dan wakil presiden mencapai 160 orang. Sehingga, tambahan anggaran digunakan juga untuk sarana pra sarana unit di bawah staf khusus tersebut.
"Sampai saat ini staf khusus presiden dan wakil presiden, jumlah pegawai yang mendukung sudah mencapai 160 orang. Makanya kami meminta dukungan untuk tambahan, kinerja dan sarana pra sarana yang dibutuhkan," ungkapnya.
3. Sekretariat Kabinet butuh tambahan anggaran untuk unit pembinaan penerjemah
Editor’s picks
Kemudian, anggaran tambahan itu juga kan digunakan untuk unit baru di Sekretaiat Kabinet yaitu pusat pembinaan penerjemah. Farid menuturkan, pusat pembinaan penerjemah itu dulunya berada di Kementerian Sekretariat Negara, namun saat ini dipindah ke Sekretariat Kabinet.
"Sekarang dibentuk unit baru pusat pembinaan penerjemah, itu untuk penerjemah seluruh Indonesia. Di situ tugas untuk menyelenggarakan pembinaan berkaitan dengan diklat yang Sekretaris Kabinet menjadi pembina jabatan fungsional tersebut. Jadi dukungan anggaran itu untuk pembinaan penerjemah," lanjutnya.
Baca Juga: DPR Sentil Pemerintah soal Anggaran Influencer Jadi Buzzer Rp1 Triliun
4. Tambahan anggaran untuk tugas baru Sekretariat Kabinet
Terakhir, tambahan anggaran tersebut diperuntukkan pada tugas baru Sekretariat Kabinet. Diperintah oleh Presiden Jokowi, Sekretariat Kabinet kini memiliki tugas baru yaitu mengkoordinasikan peraturan-peraturan menteri sebelum disetujui oleh Jokowi.
"Karena beberapa peraturan menteri berkaitan dengan kebijakan saling tumpang tindih. Oleh karena itu, presiden meminta Sekretariat Kabinet mengkoordinasikan sebelum disetujui presiden," ungka Farid.
5. Tambahan anggaran yang sudah diakomodasi sebesar Rp39 miliar
Menurut Farid, dari penambahan anggaran yang diajukan oleh Sekretariat Kabinet baru diakomodasi sebesar Rp39 miliar, sehingga masih membutuhkan anggaran sebesar Rp48 miliar.
"Kami mohon bantuan Bapak dan Ibu agar sekiranya anggaran kekurangan tersebut dapat disetujui dan diakomodir," ucap Farid.
Baca Juga: Dua Stafsus Mundur, DPR Minta Posisi Stafsus Millenial Dibubarkan Saja