Sembako Bakal Kena Pajak, PKS Singgung Diskon Beli Mobil

DPR Fraksi PKS heran pajak barang mewah malah dikurangi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana akan menjadikan bahan pokok untuk dikenakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mengatakan bahwa rencana kebijakan ini sangat kontra produktif dengan program pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemik COVID-19.

"Rencana ini tentu sangat bertentangan dari semangat pemulihan ekonomi, kemarin Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) dikurangi bahkan sampai 0 persen, sekarang kenapa bahan pokok mau dipajaki?" ujar Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Wacana Sembako Kena PPN 12 Persen, Anggota DPR: Ironis!

1. Komisi XI Fraksi PKS minta pemerintah batalkan pengenaan pajak sembako

Sembako Bakal Kena Pajak, PKS Singgung Diskon Beli MobilIlustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Selain itu, Junaidi meminta pemerintah agar segera mungkin membatalkan pengenaan PPN bahan pokok. Sebab, lanjutnya, dampak dari penerapan PPN ini bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, namun berpotensi dapat meningkatkan angka kemiskinan.

"Yang tahun kemarin mengalami lonjakan 0,97 poin menjadi 10,19 persen," ujarnya.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Alasan Sembako Dipungut PPN

2. Junaidi minta pemerintah agar tak menambah beban rakyat

Sembako Bakal Kena Pajak, PKS Singgung Diskon Beli MobilPresiden Joko Widodo memberikan pemaparan saat menjadi pembicara kunci pada Indonesia Digital Economy Summit 2020 di Jakarta, Kamis (27/2/2020) (ANTARA FOTO/Restu P)

Selanjutnya, politikus PKS ini mengingatkan kepada pemerintah agar tidak terus menambah beban kepada masyarakat. Junaidi menyebut bahan pokok merupakan komoditas yang sangat penting untuk masyarakat.

"Seharusnya pemerintah aktif hadir pada kebutuhan publik terkait akses dan keterjangkauan harga bahan pokok, bukan hadir pada penambahan pajak bahan pokok” tuturnya.

3. Pemerintah akan kenakan sembako PPN 12 persen

Sembako Bakal Kena Pajak, PKS Singgung Diskon Beli MobilIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen pada berbagai produk bahan kebutuhan pokok. Itu jadi salah satu upaya menambah penerimaan perpajakan.

Soal rencana PPN 12 persen untuk sembako tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

RUU KUP memuat Pasal 4A yang isinya pemerintah bakal menghapus sejumlah jenis barang yang tidak kena PPN. Yang pertama hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, kecuali pertambangan batu bara. Jenis barang kedua adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat.

Selama ini sembako termasuk barang yang tanpa pengenaan PPN. Soal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.

Mengacu PMK tersebut, jenis sembako yang tidak dikenai PPN di antaranya adalah sebagai berikut:

a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
i. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
l. bumbu-bumbuan; dan
m. gula konsumsi

Sementara untuk hasil pertambangan dan pengeboran dimaksud di dalam revisi draf RUU KUP tersebut adalah emas, batu bara, minyak, gas bumi, dan hasil mineral lainnya.

Selain merencanakan penerapan tarif pajak terhadap sembako dan beberapa hasil pertambangan serta pengeboran, pemerintah juga turut mengubah besaran tarif PPN melalui RUU KUP tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa tarif PPN adalah 12 persen dari yang sebelummya 10 persen.

Baca Juga: Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPN

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya