Syarat Mendapatkan Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan, Catat Ya!

Solusi buat yang mau beli rumah nih

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dalam regulasi tersebut, pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat fasilitas pembiayaan rumah. Fasilitas yang dimaksud berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.

Fasilitas ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT," tulis Pasal 1 dalam aturan tersebut.

Nantinya, pembiayaan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Lalu, apa saja syarat-syaratnya?

Baca Juga: Daftar Syarat KPR BTN, Penting Banget buat yang Mau Ajukan!

1. Syarat untuk mendapatkan PUMP

Syarat Mendapatkan Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan, Catat Ya!Ilustrasi Perumahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Pasal 4, dituliskan syarat-syarat dalam mengajukan PUMP. Adapun syarat-syaratnya sebagau berikut:

(1) Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat bekerja tertib
administrasi kepesertaan dan pembayaran
iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang
dibuktikan dengan surat pernyataan
bermaterai cukup dari peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS
Ketenagakerjaan terkait persyaratan
kepesertaan; dan
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

(2) Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.

(3) Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

(4) Besaran PUMP yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(5) Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

(6) Besaran PUMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Bunga KPR dengan Rumus Berikut

2. Syarat untuk mendapatkan KPR

Syarat Mendapatkan Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan, Catat Ya!Dok.Kementerian PUPR

Sementara, syarat-syarat untuk bisa mendapatkan KPR sebagai berikut:

(1) Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat bekerja tertib
administrasi kepesertaan dan pembayaran
iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang
dibuktikan dengan surat pernyataan
bermaterai cukup dari peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS
Ketenagakerjaan terkait persyaratan
kepesertaan; dan
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

(2) Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.

(3) Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

(4) Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(5) Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Besaran KPR dan pengalihan KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Syarat untuk mendapatkan PRP

Syarat Mendapatkan Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan, Catat Ya!Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Sedangkan, syarat untuk mendapatkan PRP yakni:

(1) Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran
iuran;
c. Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK;

(2) Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.

(3) Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 (satu) kali selama menjadi peserta.

(4) Besaran PRP diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(5) Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Ajak BTN Fasilitasi Pembiayaan Perumahan bagi Peserta

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya