25.114 Orang Jadi Korban PHK di 2022, Terbanyak Jabar dan Banten

Angka PHK pada 2022 menurun dibandingkan 2021

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 25.114 orang pada 2022.

"Jumlah ini menurun sekitar 80,24 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK tahun 2021," demikian keterangan Kemnaker, dikutip IDN Times dari kanal Satu Data Ketenagakerjaan, Senin (30/1/2023).

PHK paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan jumlah 4,629 orang, disusul Banten 3.703 orang, dan Jawa Timur (Jatim) 3.574 orang. Berikut rincian selengkapnya.

Baca Juga: Sudah Diterpa PHK, JD.ID Kini Tutup Logistik

1. Daftar korban PHK di 34 provinsi

25.114 Orang Jadi Korban PHK di 2022, Terbanyak Jabar dan Bantenilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan publikasi Satu Data Ketenagakerjaan, berikut daftar PHK di 34 provinsi:

1. Aceh 84 orang
2. Sumatra Utara 70 orang
3. Sumatra Barat 35 orang
4. Riau 916 orang
5. Jambi 92 orang
6. Sumatera Selatan 160 orang
7. Bengkulu 26 orang
8. Lampung 30 orang
9. Bangka Belitung 380 orang
10. Kepulauan Riau 863 orang
11. DKI Jakarta 1.655 orang
12. Jawa Barat 4.629 orang
13. Jawa Tengah 467 orang
14. DI. Yogyakarta 113 orang
15. Jawa Timur 3.574 orang
16. Banten 3.703 orang
17. Bali 706 orang
18. Nusa Tenggara Barat 396 orang
19. Nusa Tenggara Timur 62 orang
20. Kalimantan Barat 1.131 orang
21. Kalimantan Tengah 37 orang
22. Kalimantan Selatan 1.199 orang
23. Kalimantan Timur 3.082 orang
24. Kalimantan Utara 238 orang
25. Sulawesi Utara 558 orang
26. Sulawesi Tengah 35 orang
27. Sulawesi Selatan 191 orang
28. Sulawesi Tenggara 74 orang
29. Gorontalo 171 orang
30. Sulawesi Barat 34 orang
31. Maluku 195 orang
32. Maluku Utara 8 orang
33. Papua Barat 124 orang
34. Papua 76 orang

2. PHK harus jadi pilihan terakhir

25.114 Orang Jadi Korban PHK di 2022, Terbanyak Jabar dan BantenIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemnaker telah mendorong pengusaha dan pekerja untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang dihadapi perusahaan. Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan kondusif dan harmonis, sehingga dapat menghindar dari terjadinya PHK.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, PHK merupakan jalan paling akhir apabila suatu hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan.

"Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (24/11/2022).

Ketika PHK tidak dapat dihindarkan, dia menekankan agar PHK yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

3. Korban PHK mendapatkan sejumlah perlindungan

25.114 Orang Jadi Korban PHK di 2022, Terbanyak Jabar dan BantenIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Indah menambahkan, kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, terdapat beberapa bentuk perlindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Korban PHK juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: Badai PHK Terus Berlanjut, Giliran OYO Umumkan PHK 600 Karyawan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya