5 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral Mentah, tapi Tak Gratis

Izin ekspor mineral mentah dibuka sampai Mei 2024

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengizinkan lima perusahaan untuk mengekspor mineral dan logam hingga Mei 2024. Mereka mendapatkan relaksasi di tengah larangan ekspor yang berlaku mulai 10 Juni 2023.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan hal itu akan diatur lebih lanjut dalam rancangan peraturan menteri tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian.

"Agar pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dapat diselesaikan dan tidak terjadi pengurangan tenaga kerja maka diperlukan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai 31 Mei 2024," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Ekspor Bahan Mentah Dilarang, Indonesia Bersikap Laiknya Orang Timur

1. Lima perusahaan dinilai telah memenuhi persyaratan

5 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral Mentah, tapi Tak GratisIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Arifin mengatakan, izin diberikan terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Itu pun hanya diberikan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang memiliki smelter atau fasilitas pemurnian dengan pembangunan mencapai 50 persen pada Januari 2023.

Perusahaan yang memenuhi syarat adalah PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industry, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral.

"Berdasarkan verifikasi daripada verifikator independen, sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen," ujarnya.

Baca Juga: Setop Ekspor Barang Mentah, RI Bakal Punya 38 Smelter Baru

2. Perusahaan diberikan denda

5 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral Mentah, tapi Tak GratisIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah tetap memberikan sanksi atas keterlambatan penyelesaian fasilitas pemurnian atau smelter. Hal itu diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Pertama, penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022
dalam bentuk rekening bersama (escrow account).

"Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target maka jaminan kesungguhan ini disetorkan kepada kas negara," ujar Arifin.

Kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas permunian sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri, berlaku untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemik COVID-19.

Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen 89/2023 berlaku, yaitu 16 Mei 2023.

Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Penjualan hasil pengolahan juga wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Terungkap, Ada 7 Smelter Fiktif Masih Berbentuk Tanah Lapang

3. Jika tak dapat izin ekspor akan berdampak kepada tenaga kerja

5 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral Mentah, tapi Tak GratisFOTO 9 - Operasional tambang bawah tanah Freeport Indonesia dilakukan lewat sistem digital. (IDN Times/Uni Lubis)

Jika ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industry disetop, kesempatan kerja bagi 22.249 orang bakal hilang.

Kemudian, penyetopan ekspor konsentrat besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores, akan menyebabkan sebanyak 1.444 orang pekerja kegiatan produksi maupun penjualan berpotensi tidak dapat bekerja.

Selanjutnya, jika ekspor timbal PT Kapuas Prima Citra dihentikan, sebanyak 1.174 pekerjakegiatan produksi maupun penjualan berpotensi tidak dapat bekerja.

Komoditas seng juga sama, jika ekspor PT Kobar Lamandau Mineral dihentikan, sebanyak 1.174 pekerja untuk kegiatan produksi maupun penjualan berpotensi tidak dapat bekerja.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya