Asyik! Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Segini Besarannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 mulai ditransfer pada 1 Juli 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," katanya melalui pesan singkat kepada IDN Times, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Catat nih! Kriteria PNS yang Gak Akan Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini
1. Alur pencairan gaji ke-13 PNS
Sesuai dengan ketentuannya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 24 Juni, dan pembayarannya akan dilakukan mulai 1 Juli.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13," tuturnya.
Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13.
2. CPNS juga dapat gaji ke-13
Editor’s picks
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 menyatakan para calon PNS (CPNS) juga mendapatkan gaji ke-13, tetapi nominal yang diberikan hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Meski demikian, CPNS juga masih mendapat tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kerja.
3. Rincian gaji ke-13 yang diberikan pemerintah
Berikut ini rincian gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pimpinan dan anggota Lembaga non-struktural
- Bagi pimpinan beserta jajarannya akan menerima gaji ke-13 kisaran Rp18 juta hingga Rp24 juta.
- Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat akan menerima gaji ke-13 kisaran Rp7 juta hingga Rp19 juta.
- Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD) - Sekolah Menengah Pertaman (SMP) menerima gaji ke-13 kisaran Rp3,2 juta hingga Rp4 juta.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) - Diploma I menerima gaji ke-13 kisaran Rp3,8 juta hingga Rp4,9 juta.
- Diploma II - Diploma III menerima gaji ke-13 kisaran Rp4,1 juta hingga Rp5,3 juta.
- Diploma IV - Strata I menerima gaji ke-13 kisaran Rp4,7 juta hingga Rp6,2 juta.
- Strata II - Strata III menerima gaji ke-13 kisaran Rp5 juta hingga Rp6,7 juta.
Baca Juga: Catat nih! Kriteria PNS yang Gak Akan Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini