Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran Kenaikannya

Pengembang tunggu janji pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pengembang perumahan menunggu janji pemerintah dalam merevisi aturan tentang harga rumah subsidi. Nantinya harga rumah subsidi akan dinaikkan. Hanya saja, janji tersebut belum direalisasikan.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, berdasarkan sosialisasi terakhir yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rencananya harga rumah subsidi akan naik sekitar 4,89 persen.

"Terakhir dari BKF, sosialisasi ke kami, naiknya 4,89 persen," kata Totok kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: BKF: Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Kecil 

1. Jauh di bawah usulan pengembang

Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran KenaikannyaSalah satu rumah subsidi yang mendapat pembiayaan kredit dari BTN di Blok X Perumahan Puri Delta Asri 7, Kelurahan Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Angka kenaikan 4,89 persen yang masih dalam pembahasan itu jauh di bawah angka yang diusulkan pengembang perumahan, yang awalnya mengusulkan 15 persen.

"Kita kemarin itu kalau pengusulan kita naiknya 15 persen. Kemudian disepakati di 9 koma (sekian persen)," sebutnya.

Namun, angka dari BKF sebesar 4,98 persen, walaupun tak sesuai harapan pengembang, menurut Totok sebaiknya dieksekusi dulu sambil ke depannya dievaluasi.

"Ya sudah setujui dulu sambil kita ajukan lagi, evaluasi ulang karena ini udah 3 tahun lebih (harga rumah subsidi) belum naik," sambungnya.

Baca Juga: Konsumsi BBM Subsidi Turun, Konsumen Beralih ke Non Subsidi?

2. Pengembang tunggu realisasi dari pemerintah

Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran KenaikannyaGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Sementara ini, pihaknya hanya bisa menunggu pemerintah mengimplementasi kebijakan harga baru rumah subsidi.

Prosesnya sudah berjalan sejak 2021, didahului dengan sosialisasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan diajukan ke Kemenkeu.

"Katanya harmonisasi sudah selesai, ya harusnya dirilis ya (aturan barunya), kita tunggu aja, katanya lho ya, saya sendiri gak ngikuti," ujar Totok.

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Disebut Tidak Tepat untuk UMKM

3. Harga rumah subsidi saat ini

Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran KenaikannyaIlustrasi rumah KPR (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Saat ini harga rumah subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020, yang ditetapkan pada 24 Maret 2020.

Harga rumah subsidi dipatok paling tinggi Rp150.500.000 untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai).

Kemudian, Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) maksimal Rp164.500.000.

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan
Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), ditetapkan harga rumah subsidi paling mahal Rp 156.500.000.

Harga rumah subsidi dipatok paling banyak Rp168.000.000 di Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan
Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sedangkan di Papua dan Papua Barat adalah Rp219.000.000 per unit.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya