Bea Cukai Sita 7.877 Bal Pakaian Bekas Impor dari Pelabuhan

Impor pakaian bekas dilarang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengamankan 7.877 bal pakaian bekas sepanjang 2022 hingga Februari 2023. Umumnya, pakaian bekas ini diimpor untuk jualan thrifting.

"Bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya misalnya pakaian itu tidak diizinkan untuk bekas. Jadi, harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya," kata Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas buat 'Sikat' Impor Ilegal Sepatu Bekas

1. Dalam 2 bulan ini 1.700 bal pakaian bekas diamankan

Bea Cukai Sita 7.877 Bal Pakaian Bekas Impor dari PelabuhanIlustrasi pakaian bekas (unsplash.com/Artificial Photography)

Asko menjelaskan, sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal.

"Dan di 2023 ini sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal dari pakaian bekas," ujarnya.

Baca Juga: Rachmat Gobel Sebut Impor Pakaian Bekas Mengancam Industri Garmen

2. Pakaian bekas masuk ke Indonesia lewat jalur laut

Bea Cukai Sita 7.877 Bal Pakaian Bekas Impor dari PelabuhanIlustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kata dia, dari pola penangkapan yang telah dilakukan selama ini, titik risiko yang selalu dimitigasi adalah dari wilayah pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepulauan Riau yang menggunakan pelabuhan tidak resmi.

Impor pakaian bekas juga masuk via beberapa pelabuhan yang jadi titik pengawasan Ditjen Bea dan Cukai, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, serta Cikarang. Oknum importir mengimpor dengan modus undeclared dan misdeclared, di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya.

"Tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita. Dan untuk melakukan penindakan itu tentunya kami kerja sama dengan APH (aparat penegak hukum)," tambah Asko.

Baca Juga: Impor Baju Bekas Ganggu Industri Tekstil di Jabar

3. Pengusaha terpukul oleh maraknya pakaian bekas impor

Bea Cukai Sita 7.877 Bal Pakaian Bekas Impor dari PelabuhanSuasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, banjirnya pakaian bekas dari luar negeri menyebabkan industri tekstil dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM) kalah bersaing. Sebab, harga pakaian bekas lebih murah.

"Itu (pakaian bekas impor) mengganggu sekali produk tekstil terutama untuk market IKM ya karena IKM itu kan untuk menyisir market yang low, dan pakaian bekas itu head to head-nya dengan produk IKM. ((Pakaian bekas impor) harus disetop, memang secara aturannya pun dilarang," katanya kepada IDN Times, Rabu (26/10/2022).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya