Bebani APBN Sejak 2008, Kapal Rusak ESDM Dicoret dari Barang Negara

Merupakan kapal program konversi BBM ke gas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghapus Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti dari daftar barang milik negara (BMN), di mana telah diterbitkan surat keputusan penghapusan barang milik negara tersebut.

Kapal FSO Ardjuna Sakti ini telah membebani APBN sejak diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada 2008.

"Pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dikutip Sabtu (27/5/2023).

1. Kapal mengalami kerusakan sehingga tak bisa beroperasi lagi

Bebani APBN Sejak 2008, Kapal Rusak ESDM Dicoret dari Barang NegaraKapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. (dok. Kementerian ESDM)

Kapal FSO Ardjuna Sakti awalnya digunakan untuk melaksanakan program konversi dari BBM ke gas. Berjalannya waktu, kapal tersebut mengalami kerusakan.

"Berdasarkan analisis biaya perbaikan atas kapal tersebut ditemukan bahwa biaya perbaikan sangat besar dan tidak ekonomis," ujar Agung.

Dijelaskan bahwa biaya perbaikan yang tidak ekonomis tersebut mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan. Kapal mengalami rusak berat pada 2010.

Baca Juga: Ekspor Tembaga Freeport Disetop, Menteri ESDM: Berpotensi Rugi Rp12 T

2. Kapal berhasil dilelang senilai Rp26,4 miliar

Bebani APBN Sejak 2008, Kapal Rusak ESDM Dicoret dari Barang Negarailustrasi lelang (Pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Kapal FSO diusulkan proses pemindahtanganannya pada tahun 2012. Prosesnya sangat panjang hingga mendapatkan persetujuan oleh DPR RI pada rapat paripurna pada 20 September 2022.

Selanjutnya, Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) bersama Ditjen Migas dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian dan lelang.

Sesuai surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banten Nomor S-176/KNL.060/2023 tanggal 17 Januari 2023 hal Penetapan Jadwal Lelang, Kapal Ardjuna Sakti dilakukan pemindahtanganan dengan cara lelang melalui website lelang.go.id.

"Pada saat penutupan penawaran lelang, ditetapkan pemenang lelang atas Kapal Ardjuna Sakti dengan total nilai lelang sebesar Rp26.445.180.000,00 pada tanggal 31 Januari 2023," sebut Agung.

3. Terjadi efisiensi APBN senilai Rp3 miliar

Bebani APBN Sejak 2008, Kapal Rusak ESDM Dicoret dari Barang Negarailustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah ditetapkan pemenang lelang, dokumen bukti penerimaan negara sebagai bukti pembayaran nilai lelang, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, Ditjen Migas mengusulkan penghapusan BMN melalui surat Sekretaris Ditjen Migas nomor 0040/95/KPA/2023 tanggal 5 April 2023 hal Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara.

PPBMN menindaklanjuti surat tersebut dengan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN atas Kapal Ardjuna Sakti tersebut, yaitu melalui SK nomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023 hal Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Serang, Banten.

"Dengan dilaksanakannya pemindahtanganan ini maka Kementerian ESDM telah melakukan efisiensi APBN sebesar Rp3 miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya," tambahnya.

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Diganjar Penghargaan oleh Jepang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya