BPKP Bakal Audit 2 Surveyor Nikel yang Terendus Curang

Ada dugaan tak netral

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap dua surveyor nikel.

Surveyor yang dimaksud adalah PT Carsurin dan PT Anindya Wiraputra Konsult. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Komisi VII DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 24 Mei 2023 lalu.

"Menindaklanjuti hasil rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada tanggal 24 Mei 2024, Ditjen Minerba telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit BPKP terhadap dua surveyor yang dimaksud," kata Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Jokowi: 4 Negara Kerja Sama Kelola Tambang Nikel di Luwu Timur

1. Dua surveyor dianggap tidak netral

BPKP Bakal Audit 2 Surveyor Nikel yang Terendus CurangIlustrasi Penelitian, riset, audit (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengutip kesimpulan rapat Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM pada 24 Mei, Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk melakukan audit BPKP terhadap 2 surveyor nikel, yaitu PT Carsurin dan PT Anindya Wiraputra Konsult.

"Karena diduga ada ketidaknetralan dalam melakukan survey kadar nikel yang berpotensi merugikan pendapatan negara," bunyi kesimpulan rapat kerja.

Baca Juga: 6 Perusahaan Tambang Nikel Terbesar di Indonesia, Ini Daftarnya 

2. Ditjen Minerba sedang menyusun petunjuk teknis

BPKP Bakal Audit 2 Surveyor Nikel yang Terendus CurangIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri ESDM menetapkan aturan terkait mekanisme survei dalam pengapalan dan bongkar bijih nikel yang dilakukan oleh surveyor. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi tata niaga perdagangan nikel di Indonesia.

Wafid menginformasikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sedang menyusun petunjuk teknis pengawasan pelaksanaan verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan mineral dan batubara.

"Sebagai acuan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja surveyor independen secara berkala dan sewaktu-waktu," tuturnya.

Baca Juga: Tunjang Ekosistem Baterai EV, Pertamina Optimalkan Nikel Indonesia 

3. Mekanisme tata niaga nikel

BPKP Bakal Audit 2 Surveyor Nikel yang Terendus CurangIlustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait mekanisme tata niaga domestik nikel secara umum, kata dia, dimulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selanjutnya, nikel diolah dan dimurnikan, kemudian dijual dengan melakukan pembayaran royalti produk hasil pemurnian, dan diawasi oleh sistem E-PNBP dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dengan mempertimbangkan harga patokan mineral (HPM) dan harga patokan bawah (HPB).

"Setelah itu dilakukan pengecekan oleh surveyor dengan diawasi oleh sistem MVP (Modul Verifikasi Penjualan) untuk mengetahui legalitas asal barang, kualitas dan kuantitas, pemenuhan HPM, HPB, royalti dan lain-lain.

Produk yang dihasilkan oleh surveyor adalah laporan hasil verifikasi (LHV) dan laporan surveyor (LS). Dalam hal ini LHV, bukti bayar royalti pada E-PNBP, serta hasil laboratorium merupakan persyaratan dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk penerbitan surat izin berlayar.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya