Catat! Tarif Listrik Tidak Naik kecuali untuk Pelanggan Golongan Ini

Pelanggan PLN golongan ini kena penyesuaian tarif listrik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tarif listrik tidak naik. Namun itu hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya di bawah 3.000 VA. Sementara pelanggan di atas 3.000 VA akan mengalami penyesuaian tarif listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana tersebut sudah disepakati oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Pemerintah dan DPR kemarin setuju untuk masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment (penyesuaian)," katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, disiarkan melalui kanal YouTube, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Yeay! Harga Pertalite, Elpiji 3 Kg dan Listrik Tak Jadi Naik

1. Penerapannya tergantung kesiapan Kementerian ESDM dan PLN

Catat! Tarif Listrik Tidak Naik kecuali untuk Pelanggan Golongan IniKantor Pusat PLN (Dok. PLN)

Sri Mulyani menjelaskan implementasi penyesuaian tarif listrik dengan daya di atas 3.000 VA bisa ditanyakan langsung kepada Menteri ESDM dan PT PLN (Persero).

"Untuk itu tolong nanti pertanyaannya kepada PLN persiapannya dan Menteri ESDM mengenai kapan langkah-langkah itu," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah menambah alokasi subsidi dan kompensasi untuk golongan pelanggan listrik di bawah 3.000 VA sehingga tarif listriknya tidak naik.

"Itu semuanya adalah untuk melindungi rakyat dan ekonomi agar bisa tetap bertahan dalam situasi guncangan global," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Tarif Listrik Perlu Disesuaikan, Ini Usul Pengamat UGM

2. Harga BBM Pertalite dan LPG 3 kg juga tidak naik

Catat! Tarif Listrik Tidak Naik kecuali untuk Pelanggan Golongan IniIDNTimes/Holy Kartika

Berkat tambahan alokasi subsidi dan kompensasi, pemerintah memastikan harga Pertalite, Solar, minyak tanah, LPG 3 kg juga tidak naik. Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi masih dalam tahap yang sangat awal dan daya beli masyarakat harus dijaga.

Sebelumnya alokasi subsidi dan kompensasi hanya Rp154 triliun yang disediakan APBN tahun ini. Kemudian jumlahnya dinaikkan sebesar Rp350 triliun.

"Itu yang menjadi tujuan yang kita sampaikan ke DPR kemarin sehingga kita mendapatkan kemarin persetujuan untuk menambah belanja Rp393 triliun yang untuk subsidi sendiri dan kompensasi Rp350 triliun. Artinya masyarakat sebagian sangat besar semuanya terlindungi dengan tambahan 350 triliun, tambahan subsidi kompensasi," tambahnya.

3. Rincian golongan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA

Catat! Tarif Listrik Tidak Naik kecuali untuk Pelanggan Golongan IniIlustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut golongan tarif listrik pelanggan PLN dengan daya di atas 3.000 VA:

  • Tarif R-2, yaitu Konsumen untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
  • Tarif R-3, yaitu Konsumen untuk rumah tangga besar dengan daya diatas 6600 VA ke atas
  • B-2, yaitu Konsumen untuk bisnis sedang, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA
  • B-3, yaitu Konsumen untuk bisnis besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA
  • Tarif P-1, yaitu Konsumen untuk kantor pemerintah kecil, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya diatas 6600 VA s.d 200 kVA
  • Tarif P-2, yaitu Konsumen untuk kantor pemerintah besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA
  • Tarif P-3, yaitu penerangan jalan umum (PJU)
  • Tarif I-3 kategori, yaitu Industri skala menengah yang dipasok dengan tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA
  • Tarif I-4, yaitu Konsumen untuk Industri besar yang dipasok dengan tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas

Baca Juga: Sri Mulyani: Harga BBM-Listrik Terpaksa Naik jika Subsidi Tak Disuntik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya