Cegah Diskriminasi, Algoritma di E-commerce Bakal Diatur

Agar tak ada diskriminasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membuat aturan terkait pemanfaatan teknologi algoritma di platform e-commerce. Sebab, ada indikasi diskriminasi terhadap merek lokal.

Atas dasar itu, aturan atau pengawasan terhadap teknologi, khususnya algoritma, diperlukan untuk mencegah diskriminasi terhadap merek-merek lokal dalam konteks perdagangan elektronik.

"Di perdagangan secara elektronik menjadi sangat penting mengatur teknologi, terutama misalnya tentang algoritma itu karena di e-commerce sering terjadi diskriminasi terhadap brand-brand lokal," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki kepada jurnalis, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Kemenkop Minta Klarifikasi TikTok soal Transaksi 12.12

1. Ada indikasi algoritma mengarahkan konsumen ke produk tertentu

Cegah Diskriminasi, Algoritma di E-commerce Bakal Diaturilustrasi e-commerce (IDN Times/Aditya Pratama)

Teten mencontohkan bahwa ada platform global tertentu yang menjual produk mereka sendiri atau produk yang terafiliasi dengan perusahaan.

Selain itu, disebutkan bahwa ada kemungkinan praktik "shadow banned," di mana algoritma platform tersebut dapat secara tidak langsung mengurangi visibilitas atau aksesibilitas terhadap produk tertentu.

"Ada indikasi platform global itu menjual produk sendiri atau afiliasi sehingga ada praktek "shadow banned", dengan algoritmanya mengarahkan ke produk-produk tertentu," ujarnya.

2. Algoritma tidak bisa lagi dianggap sebagai rahasia bisnis

Cegah Diskriminasi, Algoritma di E-commerce Bakal Diaturilustrasi e-commerce (IDN Times/Aditya Pratama)

Teten menekankan pentingnya pengaturan terkait transparansi algoritma. Algoritma tidak boleh dianggap sebagai rahasia bisnis yang tidak bisa diungkap.

Oleh karena itu, perlu adanya regulasi hukum untuk memastikan keterbukaan dan payung hukum terkait penggunaan algoritma.

"Gak bisa lagi alogaritma itu dianggap "wah ini rahasia bisnis" gak bisa," tegasnya.

Hanya saja, Teten belum bisa membicarakannya secara detail karena masih menjadi bagian dari diskusi atau pembahasan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: TikTok Shop Buka Lagi, Zulhas: Tugas E-commerce Melatih Pedagang Pasar

3. E-commerce juga harus tanggung jawab terhadap produk yang dijual

Cegah Diskriminasi, Algoritma di E-commerce Bakal DiaturIlustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Teten menekankan platform e-commerce seharusnya ikut mengambil tanggung jawab terhadap produk yang dijual di dalamnya, sehingga tidak dapat menghindar dari tanggung jawab jika terdapat barang ilegal yang dijual melalui platform tersebut.

Dengan kata lain, platform e-commerce diharapkan lebih proaktif dalam mengontrol dan mengelola produk yang ada demi menjaga keamanan dan kepatuhan hukum.

"Bukan negara yang harus mengontrol, mereka, seperti misalnya pengelola mal harus bertanggung jawab, yang dijual itu gak boleh ada barang ilegal. Nah sekarang kan mereka (e-commerce) merasa tidak ada (tanggung jawab) ya. Jadi kita pentingnya mengatur," tambah Teten.

Baca Juga: TikTok Shop Kembali Ditegur Pemerintah karena Belum Berubah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya