Cegah PHK, Menaker Usul Gaji Manajer dan Direktur Dikurangi

PHK harus jadi pilihan terakhir

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar perusahaan menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai pilihan terakhir dalam situasi sulit. Terlebih dahulu, perusahaan diminta mencoba alternatif lain.

Kemnaker mendorong alternatif pencegahan PHK dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

"Terkait dengan upaya kita mencegah pemutusan hubungan kerja ini meskipun ini berupa surat edaran yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2004, saya kira Kadin (pengusaha) ini mesti sangat paham dengan surat edaran pada waktu itu, Surat Edaran Nomor 907 yang dikeluarkan tahun 2004," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Kemnaker Catat 10 Ribu Orang Kena PHK per September 2022

1. Beberapa alternatif yang didorong sebelum lakukan PHK

Cegah PHK, Menaker Usul Gaji Manajer dan Direktur Dikurangiilustrasi bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker memandang pekerja atau buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tapi juga sekaligus merupakan aset yang dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha.

Oleh karena itu hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
 
Namun apabila dalam hal suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja harus menjadi upaya terakhir, setelah dilakukan upaya, yang salah satunya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.

"Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur," sebut Ida.

Alternatif lainnya, yakni mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK," ujar Ida.

Baca Juga: Pemerintah Bilang Industri Tekstil-Sepatu Bergeliat, Kok PHK Massal?

2. Pengusaha dan buruh harus lakukan dialog bersama

Cegah PHK, Menaker Usul Gaji Manajer dan Direktur DikurangiIlustrasi Pebisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida menjelaskan bahwa semua alternatif yang dilakukan harus dilandasi oleh dialog bipartit antara pemberi kerja dan pekerja. Dia meyakini bahwa pekerja akan mengerti bagaimana kondisi di perusahaan atau industri tempatnya bekerja.

"Dengan terbuka saya kira perlu dilakukan dialog dengan data, saya kira mereka juga merasakan bagaimana dampaknya itu," tambahnya.

3. Sudah ada 10.765 pekerja kena PHK

Cegah PHK, Menaker Usul Gaji Manajer dan Direktur DikurangiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemnaker mencatat telah terjadi pemutusan hubungan kerja kepada 10.765 pekerja per September 2022 ini. Angka ini memang masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK di 2 tahun sebelumnya.

"Ini data per september yang diinput yaitu sejumlah 10.765 (kasus PHK)," kata Ida.

Berdasarkan data yang dipaparkan Menaker, tercatat telah terjadi pemutusan hubungan kerja sebanyak 18.911 kasus pada 2019, kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020, dan menurun menjadi 127.085 kasus pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.

"Saya kira data ini kita bisa lihat PHK cukup tinggi terjadi pada tahun 2020 ketika kita mengalami pertama kali pandemi COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Raksasa Teknologi yang Melakukan PHK Massal

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya