Dokumen yang Harus Disiapkan PNS buat Lapor SPT Tahunan

Segera lapor SPT

Jakarta, IDN Times - Wajib pajak yang memiliki penghasilan diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak mereka, tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS). Apa saja dokumen yang harus disiapkan oleh PNS untuk lapor pajak?

Dokumen pertama dan utama yang harus disiapkan adalah bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

"Segera minta ke bendahara jika Anda belum memiliki ini," tulis Direktor Jenderal Pajak (DJP) dalam akun resmi Twitternya, @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru 2023

1. Siapkan bukti pemotongan pajak lainnya

Dokumen yang Harus Disiapkan PNS buat Lapor SPT Tahunanilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dokumen berikutnya yang harus siapkan adalah bukti pemotongan pajak lain. Itu diperlukan jika dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor.

Selain itu siapkan juga dokumen lain yang memuat data dukung dalam pengisian SPT Tahunan, seperti sertifikat properti, BPKB, buku tabungan, dan surat utang.

2. Siapkan kartu identitas

Dokumen yang Harus Disiapkan PNS buat Lapor SPT Tahunanilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Terakhir, jangan lupa siapkan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.

Jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, PNS dapat melakukan hal tersebut dahulu dengan langkah berikut:

1. Login di pajak.go.id pakai NPWP
2. Buka Tab Profil
3. Masukkan NIK Sesuai KTP
4. Validasi

Baca Juga: Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini Hitungannya

3. Jika dokumen sudah lengkap segera laporkan SPT

Dokumen yang Harus Disiapkan PNS buat Lapor SPT TahunanInstagram.com/ditjenpajakri

DJP mengimbau para PNS yang dokumennya sudah lengkap untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui situs web resmi DJP.

"KawanPajak yang berstatus sebagai PNS apakah sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja? Jika sudah, jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id," cuit Twitter DJP.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru 2024

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya