Drama Warisan Sinar Mas, Freddy Widjaja Lapor Amnesty International

Freddy meminta polisi usut dugaan pelanggaran saudara tiri

Jakarta, IDN Times - Anak konglomerat mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, menyampaikan laporan pengaduan kepada Amnesty International terkait hilangnya hak hukum dirinya sebagai anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ini adalah buntut dari persoalan harta warisan yang dibawa ke ranah hukum.

Freddy menyampaikan laporan dan pengaduan ke Amnesty International karena merasa dizalimi oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan status hukum dirinya dan tuduhan bahwa dirinya adalah anak zina yang tidak memiliki hak perdata.

Sementara Freddy menegaskan dirinya adalah anak yang sah, atau anak luar kawin yang sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Baca Juga: 5 Fakta Freddy Widjaja, Penggugat Harta Warisan Pendiri Sinar Mas 

1. Laporan ke Amnesty International terkait ketiga saudara tirinya

Drama Warisan Sinar Mas, Freddy Widjaja Lapor Amnesty InternationalFreddy Widjaja menyampaikan laporan pengaduan kepada Amnesty International. (IDN Times/Trio Hamdani)

Freddy menyampaikan laporannya kepada Amnesty International hari ini, Rabu (29/6/2022). Dia berharap pihak Amnesty International bisa segera membantu mengawasi kinerja dari kepolisian dalam rangka menyelidiki kasus yang melibatkan ketiga saudara tirinya.

"Atau saya boleh katakan skandal dari ketiga terlapor, yaitu saudara Bapak Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja," katanya kepada wartawan di Kantor Amnesty International.

Baca Juga: Grup Sinar Mas Pede Ekonomi RI Bisa Pulih Tahun Depan, Ini Proyeksinya

2. Saudara tirinya disebut menggunakan akta palsu di pengadilan

Drama Warisan Sinar Mas, Freddy Widjaja Lapor Amnesty InternationalContoh akta (IDN Times/Fitria Madia)

Freddy menuturkan bahwa saudara tirinya telah memakai akta otentik palsu. Hal itu diketahui setelah dirinya meminta kuasa hukumnya untuk meminta konfirmasi keabsahan dari akta-akta lahir ketiga terlapor yang mereka gunakan pada saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Dan dijawab oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Dukcapil Makassar yang mengeluarkan akta tersebut bahwa dua dari tiga yang saya laporkan tidak ada di buku register alias palsu. Oleh sebab itu lah makanya saya bikin laporkan polisi dan polisi juga sudah meneliti lebih lanjut dan sudah memeriksa saksi-saksi terkait untuk hal ini," ujarnya.

3. Akibat akta yang dinilai palsu itu, gugatan warisan Freddy ditolak

Drama Warisan Sinar Mas, Freddy Widjaja Lapor Amnesty InternationalIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Freddy menuntut pembagian harta warisan kepada lima saudara tirinya yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu.

Pada akhirnya gugatan Freddy ditolak setelah dibatalkannya Putusan PN Jakpus Nomor 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST tentang status Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta Widjaja oleh MA.

Tiga saudara tirinya mengajukan kasasi terkait putusan PN Jakpus tersebut. Kemudian MA mengeluarkan Putusan Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020 yang membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta untuk Freddy Widjaja.

"Saya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Februari 2020 itu dipatahkan oleh mereka atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat kasasi yang mereka ajukan pada tanggal 5 Agustus 2020. Itu adalah salah satu kerugian terbesar saya ya," jelas Freddy.

Baca Juga: Anak Pendiri Sinar Mas Group Cabut Gugatan Hak Warisan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya