Duh! Pensiunan PNS Bebani Negara Rp2.900 Triliun

Pemerintah akan mereformasi skema pensiunan PNS

Jakarta, IDN Times - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 dari Kementerian Keuangan, mencatat bahwa kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah pada 2021 mencapai Rp2.929 triliun (Rp2.929.941.090.584.520).

Angka tersebut terdiri dari kewajiban terhadap pegawai pemerintah pusat sebesar Rp935,6 triliun (Rp935.672.699.638.784), dan kewajiban terhadap pegawai pemerintah daerah sebesar Rp1.994,2 trilun (Rp1.994.268.390.945.730).

Mengutip LKPP 2021, program pensiun bagi PNS dan TNI/Polri adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit). Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah pay as you go yang dibiayai dari APBN.

Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan pay as you go adalah pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat pegawai sudah berhak menerima pensiun (sebagai penerima pensiun), yaitu ketika yang bersangkutan memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Cek! Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Tahun 2022

1. Pemerintah akan merombak skema pembayaran pensiunan PNS

Duh! Pensiunan PNS Bebani Negara Rp2.900 Triliunilustrasi dana pensiun (freepik.com/rawpixel.com)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, kemarin, Rabu (24/8/2022), hal mengenai pensiunan PNS menjadi hal fundamental yang menjadi bagian reformasi di pemerintahan.

"Seperti diketahui belanja pensiun di dalam APBN itu pemerintah itu tidak hanya pensiun ASN, TNI/POLRI bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh karena kita masih menggunakan prinsip Defined Benefit, artinya setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di-defined

Skema pembayaran pensiunan saat ini, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dapat menimbulkan risiko jangka panjang.

"Ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat. Maka reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," tuturnya.

2. Sri Mulyani belajar dari Australia soal pensiunan PNS

Duh! Pensiunan PNS Bebani Negara Rp2.900 TriliunMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)

Dia menerangkan bahwa pihaknya baru saja menerima kunjungan tim dari Australia. Negara tersebut baru 30 tahun yang lalu memulai apa yang disebut dengan sistem superannuation, yang mana sebagian besar pekerja Australia menyetorkan potongan dari pendapatan mereka ke dalam dana tersebut, dan pemberi kerja memberikan kontribusi reguler yang serupa.

"Hasilnya mereka sekarang sudah mengelola lebih dari 1 triliun dolar AS dari superannuation ini, dan ini suatu sumber untuk stabilisasi perekonomian yang luar biasa," ujarnya.

Indonesia, menurutnya harus berpikir dengan sangat serius. Dia menekankan pula bahwa produk hukum yang mengatur pensiun di Indonesia adalah produk lama.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," lanjut Sri Mulyani.

3. Reformasi dana pensiun membutuhkan waktu

Duh! Pensiunan PNS Bebani Negara Rp2.900 TriliunIlustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa reformasi pensiunan PNS membutuhkan waktu dan memerlukan koordinasi pemerintahan pusat dan daerah.

"Itu bukan sekedar pemerintah pusat, juga ada pemerintah daerah. BPK juga sudah melihat kewajiban itu harus dipisahkan, pemerintah pusat dan pemda," jelasnya dalam kesempatan terpisah di Gedung DPR RI.

"Jadi, kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereform, arahnya memang harus ada reform untuk yang dana pensiun," tambah Isa.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya