Ekonom Usul Upah Minimum Tahun Depan Naik 12 Persen, Setuju?

Demi kerek daya beli

Jakarta, IDN Times - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 diusulkan naik sebesar 12 persen. Angka tersebut berdasarkan perhitungan ideal antara proyeksi inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Untuk upah minimum 2023, formulasi idealnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi atau 7 persen ditambah 5 persen, yaitu kenaikan berkisar 12 persen," kata ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Puan Bakal Dorong Upah Minimum Naik di 2022

1. Kenaikan upah minimum akan berdampak positif bagi dunia usaha

Ekonom Usul Upah Minimum Tahun Depan Naik 12 Persen, Setuju?ilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia berpendapat bahwa naiknya upah minimum tidak perlu dikhawatirkan karena daya beli pekerja yang naik akan turut berdampak positif bagi pengusaha. Sebaliknya, jika daya beli lemah maka dunia usaha akan kena imbas buruknya.

"Kalau daya beli pekerja turun tergerus inflasi maka omzet pengusaha secara agregat akan melemah, bisa pengaruhi target penjualan tahun depan," ujar Bhima.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Buruh Minta Upah Naik 20 Persen di 2023

2. Aturan upah minimum di omnibus law perlu direvisi

Ekonom Usul Upah Minimum Tahun Depan Naik 12 Persen, Setuju?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan Bhima, konsep upah minimum adalah safety nett atau perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Agar formulasi upah lebih adil, dia menilai bahwa aturan omnibus law harus direvisi.

"Oleh karena itu UU Cipta Kerja bagian formulasi upah dan PP pengupahan turunanya harus direvisi," tutur Bhima.

3. Kenaikan upah yang diminta buruh

Ekonom Usul Upah Minimum Tahun Depan Naik 12 Persen, Setuju?Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sebelumnya menuntut kenaikan upah sebesar 10-13 persen pada 2023. Hal itu disampaikan dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 6 September 2022.

Dalam aksi penyampaian pendapat tersebut ada tiga isu yang diangkat, yakni tentang penolakan terhadap kenaikan harga BBM, penolakan pengesahan omnibus law, hingga naiknya upah buruh pada 2023.

"Isu yang diangkat ada tiga, tolak kenaikan harga BBM, tolak pengesahan omnibus law UU Ciptaker, naikan upah buruh 2023 sebesar 10 hingga 13 persen," kata dia.

Baca Juga: Partai Buruh: Subsidi Upah bagi 8,8 Juta Pekerja Sangat Diskriminatif

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya