Erick Thohir Bicara Nasib Merpati yang Akhirnya Tamat

Merpati sudah ditargetkan untuk ditutup

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, buka suara atas pailitnya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Intinya kan Merpati dari 7 perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati," kata Erick Thohir kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Tok! Merpati Airlines Dinyatakan Pailit

1. Erick Thohir ingatkan agar pekerja Merpati tidak dizalimi

Erick Thohir Bicara Nasib Merpati yang Akhirnya TamatANTARA FOTO/Zabur Karuru

Dia menjelaskan bahwa PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sudah ditugaskan untuk mengurus perusahaan, dalam hal ini BUMN yang kondisinya tidak sehat.

Erick melanjutkan, PPA mempunyai fungsi untuk memperbaiki perusahaan yang kurang baik, hingga melikuidasi perusahaan yang memang sudah harus dilikuidasi, apalagi yang sudah tidak beroperasi selama bertahun-tahun.

"Jangan sampai kita juga zalim kepada tentu para pekerja yang terkatung-katung. Nah lebih baik diselesaikan," ujarnya.

2. Aset peninggalan Merpati dapat dimanfaatkan

Erick Thohir Bicara Nasib Merpati yang Akhirnya TamatANTARA FOTO/Zabur Karuru

Erick menjelaskan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh maskapai Merpati dapat digunakan oleh perusahaan pelat merah yang masih beroperasi, bisa Garuda Indonesia maupun Pelita Air.
 
"Tentu aset-aset yang masih bisa dimanfaatkan kita coba sinergikan, misalnya contoh, Merpati ada maintenance-nya, itu kan bisa nanti disinergikan dengan Garuda atau dengan Pelita Air, ya kan kita bisa lakukan," tuturnya.

3. Ada 8 amar putusan yang dikabulkan PN Surabaya

Erick Thohir Bicara Nasib Merpati yang Akhirnya TamatIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit. Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Setidaknya ada 8 butir amar putusan pada sidang dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby tersebut, yakni sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
  2. Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018
  3. Membatalkan Putusan Pengesahan  Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga   pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018
  4. Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya
  5. Menunjuk Sdr. Gunawan Tri Budiono, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas
  6. Mengangkat : Sdr. Imran Nating, S.H., M.H., Muhammad Arifudin, S.H., M.H., Mohamad Rangga Afianto, S.H., Hertri Widayanti, S.H. dan Herlin Susanto, S.H., M.H., sebagai Kurator
  7. Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah)

Baca Juga: Dirut PT Merpati Nusantara Airlines dan Direksi Dilaporkan ke KPK

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya