Fakta-Fakta Kegaduhan 109 Ton Emas Antam yang Sempat Dikira Palsu
Intinya Sih...
- Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus emas ilegal PT Antam, menghasilkan 109 ton emas ilegal dengan merek Antam.
- Tersangka melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur, melanggar hukum dengan melekatkan merek Antam pada logam mulia milik swasta tanpa izin resmi.
- Komisi VI DPR RI menyoroti perlunya perbaikan tata kelola internal perusahaan untuk mencegah kebocoran dan penyelewengan prosedur di masa depan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus emas ilegal yang melibatkan PT Antam. Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal dalam manufaktur emas, yang menghasilkan 109 ton emas ilegal dengan merek Antam.
Isu tersebut membuat masyarakat resah, menyebabkan penarikan dan penjualan emas. Meski Antam mengklarifikasi tidak ada emas palsu, perlu perbaikan tata kelola internal perusahaan untuk mencegah kebocoran dan penyelewengan prosedur di masa depan.
Berikut kronologis kegaduhan isu emas Antam palsu.
1. Berawal dari penetapan tersangka kasus emas ilegal
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan komoditi emas selama periode 2010-2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan kasus tersebut merupakan kasus baru yang berbeda dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Budi Said.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, keenam tersangka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT. Antam selama periode tersebut.
Empat dari enam tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan karena satu sedang dipenjara untuk perkara lain dan satunya lagi sedang dalam penahanan untuk kasus terpisah.
Baca Juga: Antam Klarifikasi Isu 109 Ton Emas Ilegal, Gimana Dampaknya ke Pasar?
2. Kejagung ungkap 109 ton emas ilegal beredar di pasaran
Kejaksaan Agung telah mengungkap peran enam tersangka. Menurut keterangan Kuntadi, mereka melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur seperti peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Mereka diduga melanggar hukum dengan melekatkan merek LM Antam pada logam mulia milik swasta tanpa izin resmi, yang seharusnya membutuhkan kontrak kerja dan pembayaran biaya kepada PT Antam.
Akibat tindakan tersebut, sebanyak 109 ton logam mulia ilegal dengan merek tersebut beredar di pasar, menggerus pasar logam mulia milik PT Antam dan menyebabkan kerugian besar.
“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” kata Kuntadi.
3. Masyarakat dibuat resah karena mencuat isu emas Antam palsu
Anggota Komisi VI DPR RI M. Husni menekankan perlunya direksi Antam untuk meningkatkan kinerjanya. Husni menyatakan kekhawatirannya terhadap keresahan yang muncul di masyarakat terkait isu pemalsuan emas, yang telah tersebar luas di media sosial.
“Ini sekarang masyarakat sudah resah. Itu di media-media sosial sudah ditunjukkan ada emas batang ini yang pola yang 109 ton begitu dia gores tidak ada tanda emasnya atau tidak ada bungkusnya. Kalau Antam kan ada bungkusnya,” sebutnya.
Editor’s picks
Husni menyoroti pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap Antam, yang telah lama memiliki reputasi yang baik. Dia meminta manajemen untuk lebih aktif berkomunikasi dengan masyarakat guna meredam spekulasi yang tidak menguntungkan.
Husni menegaskan bahwa Antam sangat dihargai oleh masyarakat, dan upaya untuk memperbaiki situasi tersebut penting agar kepercayaan tersebut tetap terjaga.
“Ini kalau tidak disosialisasikan kepercayaan masyarakat itu bisa turun, kepercayaan masyarakat itu bisa rontok,” kata anggota legislatif tersebut.
Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), Nicolas D. Kanter mengakui situasi saat ini sangat kritis, terutama setelah menyimak pernyataan Husni. Dia pun menyebutkan banyak orang telah meminta untuk menarik atau menjual emas mereka.
“Orang-orang sekarang sudah mulai banyak yang meminta untuk menarik emas atau dia menjual emasnya,” ujar Nico.
Baca Juga: Klarifikasi Isu 109 Ton Emas Palsu ke DPR, Antam: Bukan Pemalsuan
4. Antam klarifikasi simpang siur soal 109 ton emas
Antam mengklarifikasi isu emas sebanyak 109 ton emas palsu yang diperjualbelikan di pasaran. Nico memastikan tidak ada emas palsu yang terlibat dalam kasus yang ditangani Kejagung. Lembaga hukum tersebut, kata dia juga sudah mengamini hal tersebut.
“Pertama yang harus kami klasifikasikan dan sudah disepakati oleh kejaksaan bahwa tidak ada emas palsu,” sebut Nico.
Dia mengungkapkan sebenarnya tidak ada kata "palsu" yang disebutkan oleh pihak Kejagung, tapi tiba-tiba muncul narasi sebanyak 109 ton palsu. Apa yang disampaikan Kejagung adalah emas buatan perusahaan swasta yang nebeng logo Antam.
“Kesimpulan dari kejaksaan, merek dan logo Antam merupakan hak eksklusif dari PT Antam sehingga harus didahului dengan kontrak kerja dan ada biaya yang harus dibayarkan bagi pihak yang menggunakan merek Antam,” jelasnya.
Nico menyatakan pihaknya sedang menyelidiki apakah biaya cap merek Antam tersebut sudah dibayar. Pihaknya berusaha untuk membuktikan proses lebur cap sebenarnya merupakan bagian dari jasa manufaktur.
Namun, dia mengakui pihaknya tidak bisa membuat kesimpulan pada saat ini karena masih kesulitan dalam mengumpulkan data dan bukti yang diperlukan.
5. Antam diminta memperbaiki tata kelola internal yang dinilai buruk
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menyoroti kasus besar yang melibatkan PT Antam, sebagai akibat dari buruknya tata kelola internal perusahaan.
Subardi menyebutkan praktik penyelewengan dilakukan secara berjamaah oleh pejabat perusahaan, dengan jumlah kerugian yang fantastis dan terstruktur oleh banyak pejabat yang menguasai alur produksi.
“Kalau boleh diasumsikan berjamaah, ini bukan lagi jamaah Salat Jumat, tetapi jamaah Haji, mengingat jumlah kerugiannya yang fantastis dan dilakukan terstruktur oleh banyak pejabat yang menguasai alur produksi," kata Subardi dalam keterangannya.
Dia menjelaskan kasus emas sebanyak 109 ton di PT Antam menunjukkan modus operandi para tersangka yang memasukkan emas swasta untuk dicetak secara ilegal dengan merek Antam, menghasilkan kerugian yang sangat besar bagi negara.
Subardi menyatakan hal tersebut merupakan pelajaran berharga, dan dia berharap agar Mind ID melakukan evaluasi internal dan audit investigasi untuk mencegah kebocoran dan penyelewengan prosedur di masa depan, serta melakukan konsolidasi di holding dan masing-masing unitnya.
“Ini pelajaran berarti, bagaimana ke depan Mind ID melakukan konsolidasi di holding dan mengevaluasi di masing-masing unit. Jangan sampai dari dua kasus ini, lalu muncul kasus baru,” tambah Subardi.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Emas ANTAM Budi Said Hari Ini