Gaji ke-13 Cair ke 8,7 Juta ASN dan Pensiunan, Ini Rinciannya 

Totalnya Rp35,5 triliun

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 8,76 juta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN akan mendapatkan gaji ke-13 yang cair mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Aparatur negara pusat, termasuk TNI dan Polri di dalamnya yang menerima gaji ke-13 berjumlah 1,79 juta pegawai. Sedang aparatur negara daerah berjumlah 3,65 juta pegawai. Kemudian ada pensiunan ASN berjumlah 3,32 juta orang.

Baca Juga: Asyik! Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Segini Besarannya

1. Total gaji ke-13 yang ditransfer berjumlah Rp35,5 triliun

Gaji ke-13 Cair ke 8,7 Juta ASN dan Pensiunan, Ini Rinciannya Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan gaji ke-13 disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ASN di kementerian/lembaga pusat, ASN TNI dan Polri.

"Berapa jumlah anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini yang dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN kita tahun 2022? yaitu untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, total gaji ke-13 ini adalah Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat, TNI dan Polri," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).

Sedangkan untuk ASN daerah, anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing

"Anggaran untuk gaji ke-13 juga berasal dari pos bendahara umum negara atau BUN sebesar Rp9 triliun untuk para pensiunan," sambungnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Sentil Menteri LHK soal Kontribusi Sektor Kehutanan

2. Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN

Gaji ke-13 Cair ke 8,7 Juta ASN dan Pensiunan, Ini Rinciannya ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan jangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menjelaskan pada 2022 ini situasi dan penanganan pandemik COVID-19 semakin membaik, dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

Oleh karenanya kebijakan pemberian gaji ke-13 pun menyesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

3. Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan terhadap ASN

Gaji ke-13 Cair ke 8,7 Juta ASN dan Pensiunan, Ini Rinciannya Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Diharapkan gaji ke-13 dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juli, Jumlahnya Segini

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya