Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juli, Jumlahnya Segini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 pegawai sipil negara (PNS) akan mulai ditransfer pada 1 Juli 2022, termasuk gaji ke-13 untuk pensiunan selain untuk PNS, TNI, Polri.
Pengumuman pencairan gaji ke-13 disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," katanya melalui pesan singkat kepada IDN Times, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Asyik! Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Segini Besarannya
1. Pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, ada beberapa kategori pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13, yakni sebagai berikut:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Baca Juga: 8 Cara Investasi dan Menabung si Gaji Kecil, Bisa Asal Niat!
2. Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan
Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:
Editor’s picks
Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.
Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal
- Golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.
- Golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.
- Golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.
- Golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720.
Baca Juga: Bye-bye Internet Explorer! Browser Ini Pensiun setelah 27 Tahun
3. Alur pencairan gaji ke-13 PNS
Sesuai dengan ketentuannya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 24 Juni, dan pembayarannya akan dilakukan mulai 1 Juli.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13," tuturnya.
Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ketigabelasnya.